Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
SUMSEL

Herman Deru Perkuat Integrasi Data Sumsel

×

Herman Deru Perkuat Integrasi Data Sumsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru membuka Rapat Koordinasi Deklarasi Menuju Aksi Nyata Komitmen Bersama Bagi Pakai Data (Interoperabilitas) pada Portal Satu Data Sumsel di Harper Hotel and Conference Center, Palembang, Selasa (27/10/2026). [Foto: Humasprovsus]

PALEMBANG, JITOE.COM – Ketepatan pengambilan keputusan pemerintahan sangat bergantung pada kualitas data yang tersedia. Di tengah kompleksitas pembangunan daerah dan derasnya arus informasi digital, pemerintah tidak cukup hanya menghimpun data dari berbagai perangkat daerah. Informasi tersebut juga harus akurat, terintegrasi, mudah diakses sesuai kewenangan, serta dapat dimanfaatkan secara efektif untuk merumuskan kebijakan.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Deklarasi Menuju Aksi Nyata Komitmen Bersama Bagi Pakai Data (Interoperabilitas) pada Portal Satu Data Sumsel. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumsel tersebut berlangsung di Harper Hotel and Conference Center, Palembang, Selasa (27/10/2026), dan dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Data bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan landasan penting bagi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan.

Karena itu, ia meminta pengelola data di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengubah pola kerja yang hanya berorientasi pada pemenuhan permintaan pimpinan. Penyediaan informasi harus dilakukan secara proaktif, sehingga kepala daerah memperoleh gambaran yang memadai mengenai kondisi dan kebutuhan pembangunan tanpa harus selalu meminta data terlebih dahulu.

“Kepala daerah memiliki tatanan kerja dan tupoksi yang sangat luas. Ketika pimpinan tidak bertanya, data harus tetap disuplai secara proaktif sehingga data tersebut dapat digunakan dalam mengambil kebijakan,” tegas Herman Deru.

Penekanan tersebut menunjukkan pentingnya peran pengelola data dalam mendukung jalannya pemerintahan. Ketersediaan informasi yang tepat waktu memungkinkan pimpinan daerah melihat persoalan secara lebih utuh, mengukur kebutuhan, serta mempertimbangkan kebijakan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menyangkut efektivitas birokrasi, Herman Deru menyoroti tantangan pemerintah dalam menghadapi perkembangan informasi di ruang digital. Media sosial memungkinkan sebuah isu berkembang dengan cepat, bahkan sebelum tersedia penjelasan resmi yang didukung data pemerintah.

Dalam situasi demikian, narasi yang disampaikan pihak luar maupun influencer dapat lebih dahulu membentuk persepsi masyarakat. Apabila pemerintah terlambat menghadirkan informasi yang akurat, ruang publik berpotensi dipenuhi beragam penafsiran yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Gubernur meminta fungsi wali data dimaksimalkan untuk memastikan informasi yang disampaikan pemerintah memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Menurutnya, ketersediaan data harus diimbangi dengan kecepatan serta inisiatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Besarnya alokasi sumber daya dan upaya kita akan sia-sia jika penyampaian data resmi kalah cepat dari isu di media sosial. Kita harus proaktif mengawal kebenaran informasi berbasis data yang valid,” tambahnya.

Baca Juga:   Sumbangan Perpisahan Rp210Ribu Dinilai Besar, Ini Tanggapan Komite SMPN 46 Palembang

Pesan tersebut menempatkan pengelolaan data sebagai bagian penting dari komunikasi pemerintahan. Data yang akurat tidak hanya membantu proses perencanaan dan evaluasi pembangunan, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam menjelaskan kebijakan serta meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Rika Efianti, S.E., M.M., menjelaskan bahwa rakor tersebut memiliki arti strategis di tengah tuntutan transparansi dan kecepatan pelayanan birokrasi. Penguatan tata kelola data, menurutnya, membutuhkan kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah agar informasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara terpadu.

Perkembangan pengelolaan data di Sumatera Selatan tercermin dari peningkatan Indeks Satu Data Indonesia (SDI) provinsi tersebut. Rika memaparkan, indeks yang pada 2024 tercatat sebesar 28,47 dengan kategori sangat kurang meningkat menjadi 76,05 atau kategori baik pada 2026.

Capaian tersebut memperlihatkan perkembangan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Pemprov Sumsel. Namun, peningkatan indeks juga perlu diikuti dengan konsistensi pembaruan data, keseragaman standar, serta koordinasi antarlembaga agar kualitas informasi terus terjaga.

“Satu Data Indonesia bukan sekadar instrumen statistik, melainkan jembatan strategis yang menghubungkan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah. Sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2024, Sekretaris Daerah berperan sentral sebagai Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah,” ujar Rika.

Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri memang mengatur kedudukan Sekretaris Daerah sebagai koordinator di lingkungan pemerintah daerah. Pasal 15 ayat (5) menetapkan Sekda provinsi sebagai koordinator di tingkat provinsi, sedangkan ayat (6) mengatur peran yang sama bagi Sekda kabupaten/kota.

Dalam konteks tersebut, koordinasi menjadi unsur penting untuk memastikan proses pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data berjalan selaras. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab menghasilkan informasi sesuai tugas dan fungsinya, sementara mekanisme koordinasi diperlukan agar data yang dihimpun dapat digunakan secara terpadu.

Rika merinci empat agenda utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rakor tersebut.

Pertama, menyelaraskan kebijakan tata kelola data dengan regulasi nasional, termasuk kebijakan Satu Data Indonesia, peraturan terkait penyelenggaraan data pemerintahan, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penyelarasan ini diperlukan agar pengelolaan data di daerah berjalan sesuai kerangka kebijakan yang berlaku.

Kedua, menyinkronkan kinerja dan anggaran daerah untuk mendukung pengembangan portal data serta penyediaan server khusus. Penguatan infrastruktur digital harus berjalan seiring dengan kebutuhan perangkat daerah, sehingga sistem yang dibangun dapat menunjang pertukaran dan pemanfaatan informasi secara berkelanjutan.

Ketiga, memitigasi kerentanan keamanan siber dan memperkuat integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pertukaran informasi antarsistem berlangsung secara aman dan mendukung kelancaran layanan pemerintahan.

Baca Juga:   Terkendala Modal dan SDM, Baru 165 Gerai Koperasi Merah Putih Beroperasi di Sumsel

Keempat, melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap sejumlah indeks strategis daerah, antara lain PPD, IPS, SPBE, dan Indeks SDI. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur perkembangan kinerja sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih membutuhkan pembenahan.

Keempat agenda itu memperlihatkan bahwa penguatan Satu Data Sumsel tidak hanya berhubungan dengan pembangunan teknologi informasi. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi, mengatur dukungan anggaran, menjaga keamanan sistem, serta memastikan pelaksanaan kebijakan dapat dievaluasi secara terukur.

Dari sisi implementasi, Pemprov Sumsel mencatat penginputan sebanyak 930 dataset mandiri dari perangkat daerah sepanjang 2026.

Menurut Rika, portal data daerah juga telah terhubung secara interoperabel dengan berbagai portal kementerian di tingkat pusat. Pengembangannya dilengkapi peta tematik sektoral serta aplikasi pemantauan kinerja berbasis digital bernama Menata Sumsel.

Interoperabilitas memungkinkan sistem informasi yang berbeda saling terhubung dan bertukar data. Dengan mekanisme ini, informasi dari berbagai perangkat daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.

Meski demikian, keberhasilan integrasi data tidak cukup diukur dari banyaknya dataset yang dihimpun atau tersedianya infrastruktur digital. Kualitas informasi, ketepatan pembaruan, kesesuaian standar, dan komitmen setiap perangkat daerah dalam berbagi data tetap menjadi faktor penting untuk memastikan sistem tersebut memberikan manfaat nyata.

Karena itu, komitmen bersama yang dibangun melalui rakor diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam pengelolaan data. Setiap perangkat daerah perlu memastikan informasi yang dihasilkan memenuhi standar, diperbarui sesuai kebutuhan, serta dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berwenang.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Pemprov Sumsel menyerahkan penghargaan dan apresiasi kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota serta perangkat daerah atas dedikasi dan kinerja mereka dalam pengelolaan data sektoral. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola data di lingkungan pemerintahan daerah.

Rakor ini diikuti 122 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sumsel, kepala Bappeda kabupaten/kota, kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) se-Sumatera Selatan. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel juga turut hadir.

Melalui forum tersebut, Pemprov Sumsel mendorong penguatan kerja sama lintas instansi agar komitmen berbagi data tidak berhenti pada deklarasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh proses pengelolaan dan integrasi data berlangsung konsisten, sehingga informasi yang tersedia benar-benar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang akurat, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (*)

 

Example 120x600