PalembangSUMSEL

Hari H Pencoblosoan Disdukcapil Palembang Tetap Layani Pembuatan E-KTP

JITOE.com, Palembang – Meskipun pelaksanaan Pemilu 2024 sedang berlangsung, layanan administrasi kependudukan di Kota Palembang tetap berjalan tanpa hambatan. Dewi Isnaini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, melalui Kepala UPT Zona 1 Disdukcapil Mal Pelayanan Publik, Lutia Nazla, menyampaikan hal ini.

Lutia menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil, yang diterbitkan pada 6 Februari 2024 tentang layanan Dukcapil selama hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami tetap melayani pada hari pemilu, terutama bagi mereka yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP,” ujar Lutia pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:   2024, Target Penerimaan Pajak Palembang Naik Rp35 Miliar, Fokus pada PBB dan BPHTB

Menurut Lutia, Disdukcapil diinstruksikan untuk membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024, sesuai dengan surat edaran Kemendagri. Layanan yang disediakan fokus pada pelayanan dokumen kependudukan, terutama perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

“Kami tetap memberikan layanan kepada masyarakat mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari pelaksanaan pemilu, tanggal 14 Februari 2024,” tambahnya.

Lutia juga mencatat peningkatan permohonan pencetakan e-KTP sejak awal bulan Februari 2024. Oleh karena itu, Disdukcapil terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bahkan sebelum menerima surat edaran resmi dari Kemendagri.

Baca Juga:   Perjalanan KA Rajabasa Lintas Kertapati-Tanjung Karang Dibatalkan Hingga Sepekan

“Menjelang pemilu, layanan Dukcapil buka setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.

Sebagai catatan, pencoblosan Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Februari 2024, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo. Pada hari tersebut, warga yang sudah terdaftar akan melakukan pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif di tingkat lokal, provinsi, hingga pusat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button