Lahat, JITOE.com – Pembangunan Flyover KM 111 di persimpangan Crossing Jalan Servo Lintas Raya (SLR), Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi dimulai dengan kegiatan peletakan batu pertama, Jumat (16/01/2026).
Kegiatan groundbreaking tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Direktur Utama PT Servo Lintas Raya Victor Budi Tanuaji, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat, Kepala BBPJN Sumsel, Asisten I Pemprov Sumsel, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Flyover KM 111 dibangun sebagai bagian dari sistem jalan hauling batu bara terintegrasi guna memisahkan jalur angkutan batu bara dari jalan umum. Proyek ini dikerjakan oleh PT Titan Infra Sejahtera dan merupakan bagian dari infrastruktur pendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum.
Direktur Utama PT Servo Lintas Raya Victor Budi Tanuaji menyampaikan flyover tersebut memiliki panjang sekitar 400 meter dengan lebar 11 meter. Pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 12 bulan dengan nilai investasi lebih dari Rp150 miliar.
“Dengan adanya flyover ini, angkutan batu bara tidak lagi melewati jalan umum dan kegiatan hauling dapat berjalan selama 24 jam,” terang Victor.
Sekitar 15 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) direncanakan akan menggunakan jalur ini dan diarahkan sepenuhnya beralih ke jalan khusus.
Untuk menunjang sistem tersebut, PT Servo Lintas Raya juga menyiapkan feeder road yang terhubung langsung dengan jalan hauling milik PT Titan Infra Energy. Namun demikian, perusahaan menyampaikan perlunya masa transisi guna menyelesaikan pembangunan infrastruktur pendukung yang masih berlangsung.
Terkait kapasitas angkutan, Victor menyebutkan pelabuhan yang terhubung dengan jalur hauling memiliki kapasitas hingga 35 juta ton per tahun sehingga dinilai mampu menampung peningkatan volume angkutan batu bara.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan pembangunan Flyover KM 111 merupakan bentuk dukungan konkret dunia usaha terhadap Instruksi Gubernur mengenai kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara.
Ia menjelaskan sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018, pengurangan angkutan batu bara di jalan umum belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketersediaan jalur khusus seperti jalan hauling dan jalur kereta api dinilai menjadi faktor utama dalam menghentikan angkutan batu bara menuju Palembang melalui jalan umum.
Herman Deru juga meminta seluruh pemegang IUP dan PKP2B, baik BUMN maupun swasta, yang memiliki akses ke jalan hauling untuk mengintegrasikan jalur angkutannya dalam satu sistem. Menurutnya, penataan angkutan batu bara harus mengedepankan kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan.(*)












