JITOE.com– Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait penggajian Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024, perubahan ke-19, Pasal 1, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam peraturan yang baru, gaji Pegawai Negeri Sipil mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan.
Berikut Rincian Gaji Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai negeri serta meningkatkan motivasi kerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, perubahan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbarui sistem penggajian agar lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.












