JITOE.com – Pemerintah resmi membuka kesempatan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Program ini ditujukan agar masyarakat miskin dan rentan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp20 triliun untuk kebijakan ini. Dana tersebut diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat.
Berikut kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan iuran:
-
Peserta yang berpindah segmen kepesertaan
-
Dari awalnya peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung pemerintah.
-
-
Peserta masuk kategori miskin atau tidak mampu
-
Ditetapkan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) atau data resmi sejenis yang disahkan pemerintah.
-
-
Peserta meninggal dunia
Jika peserta memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, mereka berhak atas pemutihan tunggakan maksimal selama dua tahun (24 bulan).
Pemutihan ini diharapkan meringankan beban peserta, terutama mereka yang sebelumnya menunggak, sehingga dapat kembali terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan nasional bisa diakses lebih luas dan merata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki manajemen, memanfaatkan teknologi informasi, dan mengurangi program yang tidak efisien agar layanan lebih optimal.(*)












