Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Jitoepedia

Ini Ketentuan Baru Bansos 2026 yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima

×

Ini Ketentuan Baru Bansos 2026 yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima

Sebarkan artikel ini
Ini Ketentuan Baru Bansos 2026 yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima

JITOE.com – Pemerintah mulai menerapkan penyesuaian kebijakan bantuan sosial pada 2026 dengan membatasi durasi penerimaan bagi keluarga penerima manfaat kategori reguler. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan dialokasikan kepada masyarakat yang masih membutuhkan.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menegaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan sosial selama lima tahun berturut-turut akan menjalani proses evaluasi ulang. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan kelanjutan kepesertaan.

Kebijakan pembatasan ini berlaku pada sejumlah program utama, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). KPM yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi memadai dapat dihentikan kepesertaannya dan digantikan oleh keluarga lain.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan kepada kelompok lanjut usia serta penyandang disabilitas berat. Kedua kategori tersebut tetap memperoleh perlindungan sosial jangka panjang tanpa batasan waktu.

Meski terdapat penyesuaian aturan, program bantuan sosial tetap menjadi instrumen perlindungan masyarakat pada 2026. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan tetap berjalan untuk menjaga daya beli, mendukung pendidikan, serta menjamin akses layanan kesehatan.

Baca Juga:   Cek Lokasi dan Pahami Aturan UTBK SNBT 2025 Sebelum Ujian Dimulai

PKH masih disalurkan sebagai bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga penerima.

Rincian bantuan PKH meliputi ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp3 juta per tahun. Siswa SD menerima Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun.

Selain itu, penyandang disabilitas berat serta lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Sementara korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan Rp10,8 juta per tahun. Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.

Program Bantuan Pangan Non-Tunai tetap dilanjutkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui agen resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga:   Jemaah Aolia Lebaran Hari Jumat 05 April, Kemenag: Mereka Punya Prinsip dan Dalil Sendiri

Di bidang pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) masih disalurkan kepada siswa dari keluarga kurang mampu guna mencegah risiko putus sekolah. Bantuan diberikan satu kali dalam setahun melalui rekening Simpanan Pelajar.

Besaran bantuan PIP ditetapkan Rp450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp750.000 untuk SMP, serta hingga Rp1,8 juta per tahun bagi siswa SMA dan SMK.

Sementara itu, bantuan iuran Jaminan Kesehatan melalui skema PBI-JK tetap diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Peserta PBI-JK dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Untuk memastikan transparansi, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Informasi yang ditampilkan mencakup jenis bantuan, status kepesertaan, serta periode pencairan.(*)

Example 120x600