Muba, JITOE.com – Pasca keluarnya aturan mengenai pelegalan pengeboran sumur minyak rakyat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyampaikan data terkait jumlah sumur rakyat di wilayah tersebut yang mencapai lebih dari 20 ribu titik kepada Kementerian ESDM sebagai bagian dari proses legalisasi. Jumlah ini menjadikan Muba sebagai daerah dengan sumur rakyat terbanyak di wilayah Sumsel.
Bupati Muba, HM Toha Tohet, menegaskan pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk peningkatan produksi migas. Ia memastikan seluruh sumur tersebut nantinya akan memiliki status hukum yang jelas.
Toha yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030, menuturkan regulasi baru ini menjadi momentum kebersamaan dengan sekitar 200 ribu warga yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.
“Bersama Forkopimda di Muba, saya akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saya tegaskan saat ini saya bupati, bukan tokeh minyak lagi, jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba,” kata Toha saat memimpin rapat koordinasi menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/08/2025).
Sebelum menjadi Bupati Muba, Toha memang dikenal sebagai tokeh minyak yang mempunyai banyak usaha pengeboran minyak.
Meski belum menyebut angka pasti, Bupati Toha menilai adanya peraturan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Muba. Harapannya, legalisasi ribuan sumur rakyat itu bukan hanya menambah pemasukan daerah, tetapi juga memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, juga menegaskan dukungan penuh dari sisi penegakan hukum agar aturan baru itu bisa berjalan sesuai ketentuan. Hal senada disampaikan Kajari Muba, Aka Kurniawan, yang memastikan pihaknya siap bersinergi dalam implementasi regulasi tersebut.
Kepala Bagian SDA Setda Muba, Yulius Adi, menyebut regulasi ini menjadi payung hukum pengelolaan sumur rakyat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum. Selain memberi legalitas, peran pemda juga mencakup pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap lingkungan.
“Alhamdulillah, berkat jerih payah bersama, Permen ini akhirnya terbit. Setelah itu kami langsung bergerak melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat. Hingga 10 Agustus lalu, sekitar 20.000 lebih sumur sudah kami data dan serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ungkap Yulius.(*)












