Hukum & HAM

8 September Rencana Autopsi Jenazah Santri Gontor, Tinggal Tunggu Persetujuan Keluarga

Editor: M. Anton

JITOE – Tim ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara M Hasan Palembang Polda Sumatera Selatan (Sumsel) siap melakukan autopsi terhadap jenazah santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga tewas dianiaya.

Dokter Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang AKBP dr Mansuri mengatakan, jika tidak ada halangan, direncanakan proses autopsi akan digelar pada Kamis (8/9/2022).

Autopsi akan berlangsung di Tempat Pemakaman Umum Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang bersama tim ahli Forensi Markas Besar Polri.

“Malam ini kami laporkan juga ke Pusdokes, nantinya tim Forensik dari Markas Besar Polri juga turut serta dalam proses autopsi tersebut untuk mengambil data terkait meninggalnya korban,” jelasnya.

Dokter Mansuri mengatakan kendati demikian kepolisian masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban untuk melangsungkan proses autopsi tersebut.

Baca Juga:   Judi Online di Sumsel Dihapus Tumbuh Lagi, Subur Seperti Jamur

“Rencananya demikian, tapi informasinya masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga, harapannya semakin cepat semakin baik untuk memudahkan proses (autopsi) itu sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pondok Modern Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Ustadz Noor Syahid dalam keterangan resminya membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap AM oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.

“Kami dari pihak keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus belasungkawa atas meninggalnya ananda AM,” kata dia.

Pihak pondok, kata dia, sudah mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, dengan mengeluarkan santri yang terlibat penganiayaan.

Baca Juga:   Polda Sumsel Bakal Luncurkan 3 Aplikasi Lalu Lintas

“Pada hari yang sama almarhum wafat, kami juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada santri yang diduga terlibat. Yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan secara permanen dari Pondok Modern Darussalam Gontor, dan memulangkannya ke orang tua masing-masing,” kata Noor. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button