PalembangPeristiwaSUMSEL

Aturan Rancu Kepala BKP Sumsel: Wartawan Serahkan Kartu Pers ke Resepsionis

Editor: M. Anton

JITOE – Aturan yang diterapkan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumsel yang mengharuskan setiap wartawan yang meliput di kantor BKP harus menyerahkan kartu pers kepada petugas resepsionis menimbulkan kerancuan.

Wakil Pemimpin Redaksi Jitoe.com, Seno Akbar sangat menyayangkan adanya aturan tersebut. Menurutnya, timbul persepsi bahwa kartu pers sama seperti kartu pengenal biasa, bebas dicetak dan tidak ada perundang-undangan yang mengikat.

“Kartu Pers itu identitas wartawan bersangkutan untuk tugas peliputan dan wawancara. Hal itu sesuai UU Pers 40 tahun 1999 dan Kode Etik wartawan. Jadi tidak boleh kartu pers diserahkan ke orang lain,” kata Seno.

Menurutnya, kartu pers harus melekat (dibawa) wartawan selama menjalankan tugasnya, selain sebagai identitas diri, kartu pers juga untuk melindungi diri. Jika ada yang menyakiti atau mengintimidasi, apalagi di daerah rawan konflik, wartawan bisa menunjukkan identitasnya.

“Perusahaan pers juga tidak sembarangan mengeluarkan kartu pers. Bahkan Dewan Pers saja melarang, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambah Seno.

Baca Juga:   Oknum Polisi Tampar PM, Ternyata Benar-Benar Gila

Aturan rancu yang diterapkan BKP Sumsel, menurut Seno jika masih terus berlanjut, dapat dianggap sebagai upaya penjegalan UU Keterbukaan Informasi dan UU Pers.

Pernyataan Seno tersebut diungkapkan pasca kejadian yang dialami wartawan Jitoe.com pada Jum’at (23/9/2022), saat ingin menkonfirmasi kepada Kepala BKP Sumsel seputar tentang Progres Program Sumsel Mandiri Pangan pasca melunaknya Covid19 di Sumsel.

Saat wartawan Jitoe.com meminta izin wawancara dengan Kepala BKP Sumsel, petugas resepsionis mengatakan harus meninggalkan Kartu Pers.

“Kata Bapak, kalau mau menghadap, kartu pers harus ditinggal dengan kami. Kalau tidak mau tinggalkan (kartunya) tidak boleh menghadap,” kata salah seorang staf resepsionis BKP Sumsel yang tidak mau menyebut namanya, di kantor BKP Sumsel, lantai I gedung BKP Sumsel KM 5,5 Jln. Kolonel H. Burlian, Palembang.

Baca Juga:   Maksimalkan Pelayanan BPJS Palembang Gandeng 226 Faskes Tingkat Pertama dan 38 Faskes Rujukan

“Kami hanya menyampaikan pesan beliau saja (Kepala Badan, red),” kata petugas itu menambahkan.”

Namun ketika ditanya apa alasannya untuk wartawan meninggalkan Kartu Pers, petugas itu tidak menjawab.

Sekretaris BKP, Rakhmat Harahap saat dikonfirmasi via WhatsApp tentang kapan aturan itu diberlakukan menjawab baru diberlakukan.

“Iya, kita atur baru kak,” balas Rakhmat dalam pesan singkatnya, Sabtu (24/09/2022). (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button