Palembang, JITOE.com – Mulai awal bulan mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, sebagai upaya mendorong kebiasaan warga kota agar beralih ke angkutan publik.
Menurut Dewa, langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU). Pemerintah ingin para ASN menjadi teladan dalam penggunaan transportasi umum di tengah kemacetan yang kian meningkat di Palembang.
“Ya, kebijakan ini diambil agar pegawai pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan angkutan umum bagi ASN dan pegawai Pemkot. Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang subsidi angkutan penumpang umum perkotaan.
Ratu Dewa menilai, Palembang sudah memiliki fasilitas transportasi publik yang cukup memadai, seperti LRT, Teman Bus, dan Feeder Bus yang menjangkau hampir seluruh wilayah kota. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pegawai pemerintah untuk enggan naik kendaraan umum.
“Minimal ada hari hari tertentu di setiap bulan kita wajibkan naik angkutan umum,” tambahnya.
Ratu Dewa menyampaikan kebijakan ini juga akan diawasi langsung oleh pimpinan di tiap instansi. Kepala dinas, badan, camat, hingga lurah diwajibkan memantau pelaksanaannya agar seluruh pegawai patuh terhadap aturan tersebut.
“Bila ada pegawai yang tidak mematuhi, tentu akan didata dan diberikan sanksi sesuai alasan yang ada,” tegasnya.
Menurut Dewa, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap pengurangan kemacetan, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang.(*)












