Palembang, JITOE.com – Seorang karyawan PT Pusri Palembang bernama Supriyanto (37) dikabarkan mengalami kecelakaan kerja yang cukup serius setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter. Kejadian ini terjadi di tengah shift malam, di hari Raya Idul Fitri, Senin (31/03/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan kantor perusahaan yang berada di Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa pria tersebut sebelumnya telah menjalani jadwal kerja malam selama tiga hari berturut-turut. Jadwal kerja malam ini berlangsung dari pukul 23.00 hingga 07.00 WIB. Dugaan sementara, korban mengalami kelelahan karena lembur yang intens, dan saat itu tengah bertugas mengecek produksi urea di lokasi.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, telah membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim dari Polrestabes Palembang sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan saat ini proses olah tempat kejadian perkara masih berlangsung.
“Hasil keterangan dari saksi atau dua rekan kerja korban (Supriyato) sudah tiga hari bekerja lembur, mungkin kelelahan. Mengecek produksi urea,” kata Nandang.
Namun, hingga kini kronologi lengkap insiden tersebut belum dapat dipastikan. Pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut, termasuk melalui keterangan saksi dan hasil olah TKP.
“Hari ini olah TKP baru itu. Nanti teknisnya langsung ke Pak Kapolrestabes,” tambahnya.
Peristiwa ini juga mendapat perhatian serius dari Serikat Pekerja. Sekretaris DPD KSPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menyampaikan rasa duka atas meninggalnya Supriyanto. Ia menyayangkan kejadian tersebut, apalagi terjadi pada hari pertama Idul Fitri, saat pekerja seharusnya bisa berkumpul bersama keluarga.
“Sangat menyayangkan atas kejadian ini. Apalagi kejadian ini terjadi saat libur Idul Fitri 1446 H di mana korban merupakan seorang muslim tapi tetap harus bekerja di hari raya,” ujarnya, Selasa (08/04/2025).
Cecep menilai pentingnya dilakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya terkait aspek keselamatan kerja (K3), tetapi juga soal kebijakan perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan di hari libur keagamaan. Ia mempertanyakan urgensi operasional PT Pusri di hari raya, mengingat perusahaan tersebut tidak masuk dalam kategori usaha yang mendapat pengecualian untuk tetap beroperasi saat libur nasional.
“Sekali lagi kami mohon pemda dan APH di Sumsel mengusut tuntas kaitan hal ini, bukan hanya manajemen K3 saja tetapi kaitan aturan pengaturan kerja di hari libur lebaran Idul Fitri ini. Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” terang Cecep.(*)












