Palembang, JITOE.com – Berulangnya insiden tongkang batu bara yang menyenggol tiang shoring jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas. Peristiwa yang terjadi lebih dari satu kali itu dinilai berpotensi mengganggu keselamatan infrastruktur dan aktivitas distribusi logistik.
Pemprov Sumsel meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk pelayaran di bawah jembatan yang sedang dalam tahap perbaikan.
“Ada SOP yang akan dibuat nantinya, supaya tidak terjadi lagi penabrakan,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Sumsel, Apriyadi.
Salah satu poin yang disepakati dalam rancangan aturan itu adalah pembatasan waktu melintas berdasarkan kondisi pasang surut air sungai. Kapal disebut tidak diperkenankan melintas sekitar dua jam setelah air surut atau saat arus masih deras, dan baru diizinkan melintas ketika kondisi air lebih stabil.
Selain pengaturan jadwal, Pemprov Sumsel juga meminta penempatan petugas di wilayah kerja setempat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang akan diberlakukan. Pengawasan tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko benturan.
Selama masa pemasangan shoring dan pengangkatan kerangka baja jembatan, kapasitas angkut tongkang direncanakan akan disesuaikan. Apriyadi menyampaikan bahwa ukuran muatan dapat dikurangi, misalnya dari kapasitas 300 menjadi 200, untuk meminimalkan potensi benturan saat kapal bermanuver di bawah jembatan.
Pemprov Sumsel berharap SOP tersebut segera ditetapkan agar petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kapal yang tidak mematuhi ketentuan.(*)












