Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Pemkot Palembang Siapkan Jalan Khusus Truk Tonase Besar, Tunggu Relokasi Pelabuhan

×

Pemkot Palembang Siapkan Jalan Khusus Truk Tonase Besar, Tunggu Relokasi Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Palembang Siapkan Jalan Khusus Truk Tonase Besar, Tunggu Relokasi Pelabuhan
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota Palembang menyiapkan rencana pembangunan jalan lingkar khusus bagi truk bertonase besar sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi perlintasan kendaraan tonase di jalur protokol dan jalan umum kota. Rencana tersebut dikaitkan langsung dengan agenda relokasi aktivitas pelabuhan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan penyelesaian persoalan truk tonase tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kota secara mandiri. Ia menegaskan bahwa penataan lintasan kendaraan berat memerlukan koordinasi lintas instansi agar kebijakan yang diambil dapat berjalan selaras.

Menurut Ratu Dewa, pembangunan jalan lingkar khusus truk sangat bergantung pada realisasi pemindahan aktivitas ekspor dari Pelabuhan Boom Baru ke kawasan Pelabuhan Sungai Lais. Selama relokasi belum terlaksana, lintasan truk tonase masih akan bersinggungan dengan jalur umum.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Beras Premium Terkait Isu Oplosan Nasional

“Saat ini ada pengembangan aset Pelindo di Sungai Lais. Kalau terealisasi, otomatis Pelabuhan Boom Baru tidak lagi. Nanti akan dibuat jalan lingkar (truk tonase) khusus langsung ke Sungai Lais,” kata Dewa.

Dengan tersedianya jalan lingkar langsung menuju kawasan Sungai Lais, pemerintah berharap arus kendaraan berat tidak lagi melewati jalan protokol. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota.

Selain menekan kemacetan, keberadaan jalur khusus truk tonase juga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar di kawasan perkotaan Palembang.

Baca Juga:   Pemprov Sumsel Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sementara itu, selama jalan khusus belum terbangun, Pemerintah Kota Palembang masih memberlakukan aturan pembatasan jam operasional truk tonase. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang, kendaraan bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan umum dan jalur protokol pada pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.(*)

Example 120x600