Palembang, JITOE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel mulai menerapkan strategi jemput bola untuk mengejar pajak kendaraan yang belum dibayar. Lewat tim khusus ‘door to door’, petugas langsung mendatangi rumah-rumah warga guna menagih tunggakan pajak kendaraan yang terpantau belum disetor.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang II, Yogi, menjelaskan bahwa pendekatan dari pintu ke pintu ini dimungkinkan karena pihaknya telah memiliki data lengkap kendaraan mana saja yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia menyebut, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pemasukan daerah. Dana ini sangat penting untuk mendukung perbaikan dan penyediaan layanan publik di Sumatera Selatan.
“Pajak kendaraan ini guna nya untuk menambah PAD suatu daerah dan untuk menangani keluhan warga apabila ada fasilitas layanan publik,” jelasnya.
Sebelumnya, Bapenda biasa membuka layanan pembayaran pajak saat ada razia dari kepolisian. Namun, lantaran kebanyakan warga lebih nyaman bayar di kantor Samsat, metode tersebut kini tak lagi digunakan.
Yogi juga menegaskan bahwa denda keterlambatan pajak sebetulnya tidak memberatkan. Besarannya hanya satu persen per bulan dari total pajak yang belum dibayar. Sebagai gambaran, jika pajak kendaraan Rp300.000 dan telat satu bulan, maka dendanya hanya Rp3.000. Kalau telat satu tahun, dendanya sekitar Rp36.000.
Ia mengajak masyarakat untuk sadar pajak, karena kontribusi dari para wajib pajak ini ikut menentukan kualitas layanan dan fasilitas umum yang bisa dirasakan oleh semua warga.(*)












