Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Empat LawangPolitikSUMSEL

Sabtu 19 April Resmi Libur Daerah, Empat Lawang Fokus Sukseskan PSU

×

Sabtu 19 April Resmi Libur Daerah, Empat Lawang Fokus Sukseskan PSU

Sebarkan artikel ini
Sabtu 19 April Resmi Libur Daerah, Empat Lawang Fokus Sukseskan PSU
Ilustrasi kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang | Foto: RRI

Empat Lawang, JITOE.com – Pemkab Empat Lawang menyatakan Sabtu, 19 April 2025 akan menjadi hari libur khusus. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang yang akan digelar serentak di daerah tersebut.

Pemberlakuan hari libur ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang dengan nomor 800/03/SE/BKPSDM/2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Pauzan Khoiri pada tanggal 14 April 2025.

Bupati Pauzan menyampaikan bahwa kebijakan libur ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang partisipatif dan transparan.

Baca Juga:   Mendag Budi Santoso Dorong Produsen Hadirkan Second Brand Minyak Goreng

Arahan dari pemerintah pusat pun turut dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan ini. Termasuk surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.2.1.3/2385/OTDA, yang ikut memperkuat dasar kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut telah dikirimkan ke berbagai tingkatan perangkat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, camat, hingga para lurah. Mereka diminta untuk menyesuaikan dan menyampaikan informasi ini kepada jajaran masing-masing.

Meski Sabtu ditetapkan sebagai hari libur, Pemkab Empat Lawang tetap mengutamakan layanan publik yang bersifat mendesak dan penting. Para kepala OPD diminta menyusun jadwal piket sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:   Melalui Program 'Gebrak' Palembang Renovasi 70 Rumah Warga

Penetapan hari libur untuk pelaksanaan PSU ini juga mengacu pada Pasal 84 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa proses pemungutan suara sebaiknya dilakukan pada hari libur atau hari yang telah diliburkan.(*)

Example 120x600