Palembang, JITOE.com – Penahanan terhadap Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023. Keduanya kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Fitrianti ditempatkan di Lapas Perempuan Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Pakjo.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam pernyataan resminya pada Selasa (08/04/2025). Ia menyebut bahwa proses penyidikan terhadap keduanya dilakukan secara menyeluruh dan profesional, dimulai dari status sebagai saksi hingga kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Perempuan kelahiran Palembang pada 5 Agustus 1976 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Pendidikan dasar dan menengahnya ia tempuh di SD Negeri 100, SMP Negeri 13, dan SMA Negeri 2 Palembang.
Fitrianti atau yang akrab disapa Finda juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang bersama pasangannya, Nandriani. Namun langkah tersebut terhenti setelah keduanya gagal memenangkan Pilkada 2024.
Sebelum dikenal luas di dunia politik, Finda sempat berkarier di sektor swasta, termasuk bekerja di PT Telkomsel dan mengelola sebuah SPBU. Ia kemudian masuk ke dunia legislatif sebagai anggota DPRD Palembang sebelum akhirnya menjadi Wakil Wali Kota pada periode 2016–2023, mendampingi Wali Kota Harnojoyo.
Karier politiknya pun cukup moncer. Selain memimpin Partai NasDem Kota Palembang, Finda juga aktif dalam sejumlah organisasi, mulai dari Ketua PMI, Dewan Pendidikan, hingga pengurus organisasi keolahragaan dan keagamaan di Kota Palembang.
Saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota, Finda merupakan perempuan pertama yang menempati posisi tersebut di Kota Palembang. Ia menggantikan posisi wakil yang ditinggalkan Harnojoyo saat naik menjadi Wali Kota, usai kasus hukum yang menimpa Romi Herton—kakak kandung Finda—yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Palembang.
Penetapan status hukum terhadap Finda didasari dugaan bahwa dana pengelolaan darah yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru dimanfaatkan tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, meskipun nilai pasti kerugian tersebut masih menunggu hasil perhitungan dari pihak berwenang.
Kejaksaan pun menegaskan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, penyidikan tetap dilanjutkan karena ada indikasi kuat bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam sebuah pernyataan singkat, Finda menyebut bahwa menurutnya tidak ada dana hibah yang menimbulkan kerugian negara. Ia juga mengklaim bahwa hal itu telah dihitung oleh BPKP.(*)












