Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Lubuk LinggauMurataraSUMSEL

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Muratara Ditetapkan di Hari Anti Korupsi

×

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Muratara Ditetapkan di Hari Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Muratara Ditetapkan di Hari Anti Korupsi
Kasi Intelijen Armein Ramdhani SH | Foto: lintangpos.com

Lubuk Linggau, JITOE.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Pada hari itu, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

“Setelah dilakukan penyidikan dan didapatkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan dua orang tersangka, yakni Supriyono dan Kusnandar,” kata Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, Selasa (09/12/2025).

Kedua nama yang diumumkan ialah Supriyono, pejabat Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa DPMD-PPA Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari asal Pekanbaru. Keduanya kini dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan skema pengadaan APAR yang sedang diselidiki.

Baca Juga:   Sejumlah Kepala Daerah Tolak Dispensasi Truk Batu Bara di Jalan Umum

Menurut Armein, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan dugaan pola kerja para tersangka.

Ia menyebut Supriyono, saat menjabat sebagai Kabid, diduga mengarahkan dan mengondisikan pengadaan pompa portable (karhutla) yang diprogramkan desa-desa di Kabupaten Muratara pada anggaran 2024.

“Tersangka S bersama-sama dengan tersangka K mengkondisikan pembelian. Tersangka K menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa,” jelas Willy.

Baca Juga:   Festival of Light Sukawinatan Wahana Baru Berswafoto

Penyidik menduga tahapan pemilihan penyedia disusun secara tidak sesuai ketentuan, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran dalam kegiatan pengadaan APAR tersebut.

Hasil audit Inspektorat Daerah Musi Rawas Utara menegaskan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Melalui Surat Hasil Audit Nomor 700/548/Inspt/2025 tertanggal 8 Desember 2025, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.177.561.855 dari rangkaian kegiatan itu.

Willy menyebut angka kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar yang menguatkan penyidik dalam menetapkan Supriyono dan Kusnandar sebagai tersangka. Nilai tersebut juga tengah ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui aliran penggunaan dana yang dicairkan.(*)

Example 120x600