Palembang, JITOE.com – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Palembang terhadap tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1. Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi sebagai diskotik dan kafe. Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang diturunkan ke lokasi pada Selasa (08/04/2025).
Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi, menjelaskan bahwa hingga kini izin operasional untuk tempat hiburan malam tersebut belum juga diterbitkan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan.
“Jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” katanya.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihak pemkot diketahui telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan. Bahkan, surat pemberitahuan bahwa penyegelan akan dilakukan juga telah dikirim sebelumnya. Namun, peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak pengelola DA 1.
“Izin diskotek dan kafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah mengimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian menambahkan.
Menurut Heri yang turun langsung ke lapangan, penutupan ini bersifat sementara. Pihak manajemen DA 1 diberikan kesempatan untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Jika izin telah dilengkapi, maka operasional dapat dipertimbangkan kembali.
Pemkot Palembang, lanjut Heri, bukan hendak menghambat usaha masyarakat. Selama semua prosedur dipenuhi, maka pelayanan akan diberikan secara adil. Namun, aturan tetap harus ditegakkan. Apabila belum memenuhi syarat, maka operasional belum dapat diizinkan.
“Penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup,” tuturnya.
Heri juga menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan pada area hiburan malamnya saja. Untuk bagian hotel, ia mengatakan bahwa bangunan tersebut memiliki izin terpisah dan tidak termasuk dalam objek penutupan. Namun demikian, selama proses perizinan belum dituntaskan, maka bagian hiburan malam akan tetap ditutup.(*)












