JITOE.com – Bank Indonesia (BI) membuka program penukaran uang baru 2025 mulai 3 Maret. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang baru menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Salah satu syarat utama dalam penukaran ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai perantara pemesanan. Namun, apakah satu NIK bisa digunakan lebih dari sekali?
Banyak masyarakat yang melakukan pemesanan lebih dari satu kali untuk mendapatkan uang baru, terutama untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya, uang tersebut akan dibagikan kepada anak-anak, keluarga, hingga sahabat.
Apakah NIK KTP Bisa Digunakan Lagi untuk Penukaran Uang Baru?
Mengacu pada laman resmi BI Pintar, NIK KTP memang bisa digunakan berulang kali untuk pemesanan penukaran uang baru. Akan tetapi, pemesanan baru hanya bisa dilakukan setelah masa penukaran dari pemesanan sebelumnya berakhir.
Sebagai contoh, jika seseorang telah melakukan pemesanan pada 9 Maret 2025, maka NIK tersebut tidak bisa digunakan lagi hingga tanggal tersebut berlalu. Setelah 10 Maret 2025, barulah pemesanan baru bisa dilakukan kembali.
Untuk memastikan dapat melakukan pemesanan ulang, masyarakat perlu memeriksa jadwal penukaran yang telah mereka dapatkan. Dalam satu kali pemesanan, jumlah maksimal uang yang bisa ditukar adalah Rp4,3 juta per orang.
Syarat Penukaran Uang Baru 2025
- Selain ketentuan terkait NIK KTP, ada beberapa syarat lain yang harus diperhatikan:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pemesan wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang yang akan ditukar harus sesuai dengan nominal yang telah dipesan sebelumnya.
- Uang disusun searah dan dikemas berdasarkan jenis pecahan serta tahun emisi.
- Uang yang masih layak edar dan yang tidak harus dipisahkan.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang.
- BI akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian uang hanya diberikan jika ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025
Proses penukaran uang dilakukan secara online melalui aplikasi BI Pintar. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi sebagai lokasi penukaran.
- Pilih lokasi serta waktu penukaran yang tersedia.
- Isi data pemesanan pada aplikasi BI Pintar.
- Masukkan jumlah uang yang akan ditukar.
- Setelah pemesanan selesai, sistem akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh.
- Tunjukkan kode pemesanan dan QR Code tersebut kepada petugas kas keliling atau bank untuk verifikasi.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI mengumumkan jadwal penukaran uang melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Periode I: 3 Maret 2025 (pemesanan dibuka pukul 12.00 WIB) untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 (pemesanan dibuka pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 (pemesanan dibuka pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 (pemesanan dibuka pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan penukaran uang baru tanpa kendala. Semoga informasi ini bermanfaat!(*)












