Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Musi RawasSUMSEL

Kasus Korupsi Lahan Sawit: Eks Bupati Musi Rawas Terjerat, Ribuan Hektare Lahan Disita

×

Kasus Korupsi Lahan Sawit: Eks Bupati Musi Rawas Terjerat, Ribuan Hektare Lahan Disita

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Lahan Sawit: Eks Bupati Musi Rawas Terjerat, Ribuan Hektare Lahan Disita
Konfrensi pers Kejati Sumsel Kasus Kasus Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas | Foto: ANTARA

Musi Rawas, JITOE.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial MR.

Selain MR, empat tersangka lainnya meliputi ES, yang merupakan Direktur PT DAM pada 2010, serta tiga mantan pejabat daerah, yaitu SAI yang pernah menjabat sebagai Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, AM yang merupakan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008, serta BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo.

Baca Juga:   Harnojoyo Kaget, BKPSDM Terkesan Paksa Aturan Absensi Honorer Tanpa Toleransi, Kepala BKPSDM: Aturan Kita fleksibel

“Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit, sebelum ditetapkan tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga ditetapkan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan, Selasa (04/03/2025).

Vanny mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penerbitan izin serta penguasaan lahan tanpa hak dan dengan cara yang melanggar hukum.

“Jadi lima tersangka ini bersama sama melakukan penertiban izin dan menguasai lahan milik Negera seluas lebih kurang 5.974,90 HA yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 HA di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas,” jelas Vanny.

Baca Juga:   Crane Girder Ambruk, Dua Dikabarkan Tewas dan 9 Lainnya Luka-luka

Dia mengungkapkan 5.974,90 HA lahan yang dikuasi para tersangka tersebut merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah lahan sawit seluas 5.974,90 hektare, berbagai dokumen terkait, serta uang sebesar Rp 61 miliar yang berasal dari PT DAM.(*)

Example 120x600