Palembang, JITOE.com – Pemerintah pusat menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang tidak siap menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika dalam tiga bulan pemerintah daerah tidak menjatuhkan sanksi, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan turun tangan langsung.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke Gubernur Sumatera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi di wilayah tersebut. Evaluasi ini mencakup kesiapan sumber daya manusia, peralatan pemadam, serta pendanaan.
Hanif menjelaskan langkah ini merujuk pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan karhutla.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Jika dalam waktu dua minggu perusahaan tidak memberikan laporan kesiapan, verifikasi lapangan akan dilakukan bersama pemerintah daerah. Bila hasilnya menunjukkan kelalaian, maka sanksi akan dijatuhkan dalam waktu maksimal 30 hari.
“Kami pastikan sanksi akan diberikan. Tidak ada kompromi untuk hal ini,” kata Hanif, Jumat (23/05/2025).
Hanif mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki tim pemadam, peralatan lengkap, dan anggaran khusus dalam mengantisipasi kebakaran. Ia menekankan bahwa kesiapan ini adalah amanat regulasi, bukan pilihan.
Ia menyebutkan bahwa setidaknya ada 400 perusahaan di wilayah Sumatera bagian selatan yang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat. Bila terbukti tidak siap, maka sanksi administratif akan langsung diberikan.
Di sisi lain, Hanif mengapresiasi penurunan luas karhutla tahun ini dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, karhutla mencapai hampir 1 juta hektare. Sementara di 2024, luas kebakaran turun signifikan, dengan Sumatera Selatan mencatat hanya sekitar 5 hektare.
“Kerja keras tim di lapangan, khususnya dari Sumsel dan Jambi, patut diapresiasi. Pengalaman mereka bisa dijadikan contoh untuk daerah lain dalam menekan titik api,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Riau mengalami karhutla sekitar 600 hektare dan Kalimantan Barat sekitar 143 hektare. Jumlah titik api yang tercatat tahun ini masih tergolong kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Hanif turut menyoroti pentingnya peran kepala daerah. Dirinya dan Menteri Dalam Negeri diminta langsung mengevaluasi sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam menanggulangi karhutla.
“Kita tidak bisa hanya menunggu hujan. Semua harus bersiap sejak dini, termasuk kepala daerah dan pelaku usaha. Jangan reaktif, harus bergerak sebelum api muncul,” pungkasnya.(*)












