Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran telur di pasaran. Kebijakan ini diambil karena telur, yang menjadi salah satu bahan pangan paling banyak dikonsumsi masyarakat, ternyata memiliki risiko tinggi terhadap kontaminasi bakteri jika tidak ditangani dengan benar.
Langkah pengawasan tersebut tidak hanya menyasar peternak, tetapi juga seluruh rantai distribusi, mulai dari gudang, kios, hingga toko pengecer. Pemerintah ingin memastikan setiap butir telur yang sampai ke meja makan masyarakat benar-benar aman, sehat, dan higienis.
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Jafrizal, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keamanan produk hewani. Ia menyebut pengawasan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan hewan dan produk turunannya.
“Pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan higiene serta sanitasi produk hewani dari peternakan sampai tempat penjualan,” terangnya, Senin (06/10/2025).
Selain itu menurut Jafrizal, setiap pelaku usaha yang berhubungan dengan produk telur diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan pangan hewani.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya NKV. Padahal, kata dia, sertifikat tersebut tidak hanya berlaku bagi peternak ayam petelur, tetapi juga untuk gudang penyimpanan, tempat pengolahan, kios, dan toko penjual telur.
“Risiko kontaminasi bisa terjadi di setiap tahapan distribusi (bukan hanya di kandang),” tegasnya.
Ia menjelaskan, telur yang disimpan di tempat kotor, penuh debu, atau terkena suhu yang tidak sesuai dapat berubah dari bahan pangan sehat menjadi sumber penyakit. Karena itu, NKV juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar memahami cara penyimpanan dan penanganan telur yang benar.(*)












