Palembang, JITOE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan pasangan calon peserta Pilkada.
“Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/02/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa PSU harus digelar dengan menghadirkan kembali dua pasangan calon, yakni Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang digelar pada 27 November 2024. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
“Menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, MK juga meminta KPU RI untuk melakukan supervisi serta berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Bawaslu dan pihak kepolisian diminta untuk menjalankan peran sesuai kewenangan masing-masing dalam mengawal jalannya PSU.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait putusan MK. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan persiapan agar PSU dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)












