Kesehatan

Waspada Konsumsi Obat Bebas Cair, Teror Gangguan Ginjal Akut 99 Anak Telah Meninggal

Editor: M. Anton

JITOE – Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak di Indonesia makin meningkat. Dari jumlah 206 kasus yang dilaporkan di 20 provinsi, sebanyak 99 anak telah meninggal dunia.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril menyampaikan jumlah tersebut adalah kasus yang dilaporkan sejak akhir Agustus hingga Selasa, 18 Oktober 2022.

Secara umum, angka kematian gangguan ginjal akut di Indonesia mencapai 48%. Khusus untuk kasus yang tercatat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sebagai rumah sakit rujukan nasional untuk ginjal, angka kematiannya telah mencapai 65%.

“Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian,” kata dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut ini dengan vaksin Covid-19 maupun inveksi Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga:   Waspada Varian Omicron, Jangan Panik

Menurutnya, gangguan ginjal akut itu pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut, terang Syahril.

Demi meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga:   Januari 2024, Kasus DBD di Sumsel Meningkat Capai 761 Kasus

Kemenkes juga mengintruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tambah Syahril.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” pungkas Syahril. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button