Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Wali Kota Palembang Sidak Dugaan Pungli di Kelurahan 20 Ilir

×

Wali Kota Palembang Sidak Dugaan Pungli di Kelurahan 20 Ilir

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palembang Sidak Kelurahan Usai Laporan Pungli Surat Nikah Rp50 Ribu
Wali Kota Ratu Dewa sidak di kantor Lurah 20 Ilir Palembang terkait dugaan pungli surat nikah | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com –  Keluhan warga yang mengaku diminta uang Rp50 ribu saat mengurus surat nikah membuat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan 20 Ilir, Kamis (18/09/2025). Sidak itu dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat mengenai adanya pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Dalam kunjungannya, Ratu Dewa menegaskan seluruh layanan, termasuk surat nikah, akta kelahiran, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Menurutnya, semua proses tersebut sudah ditetapkan gratis sehingga tidak ada alasan bagi petugas untuk meminta uang tambahan.

Baca Juga:   Mulai 1 April 2023, Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungli atau pelayanan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau ada modus atau praktik seperti ini, tolong laporkan. Sertakan bukti, baik berupa video atau rekaman, agar bisa kami tindaklanjuti. Kami tidak akan mentolerir pungli di pelayanan publik,” tegas Dewa.

Selain pungli, Wali Kota juga mengingatkan warga agar melapor jika menemukan pelayanan yang berbelit, lamban, atau tidak profesional. Menurutnya, alasan seperti pejabat yang tidak ada di tempat atau alat yang rusak tidak boleh dijadikan penghambat.

Baca Juga:   Buntut Insiden Pipa Bocor di Prabumulih, Pertamina Terancam UU Lingkungan Hidup

Kepada para pegawai, Ratu Dewa meminta agar bekerja dengan sepenuh hati karena pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu, Apriandi, pegawai Kelurahan 20 Ilir yang sebelumnya disebut-sebut terlibat, memberikan klarifikasi. Ia menyebut tidak pernah ada biaya resmi yang dipungut dalam pengurusan dokumen. Namun, ia mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi kepada pelapor.

“Karena itu saya secara pribadi menawarkan bantuan untuk menguruskan, tapi memang itu keliru dari saya. Saya akui itu kesalahan, dan saya minta maaf,” kata Apandi.(*)

Example 120x600