Palembang, JITOE.com – Keluhan warga yang mengaku diminta uang Rp50 ribu saat mengurus surat nikah membuat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan 20 Ilir, Kamis (18/09/2025). Sidak itu dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat mengenai adanya pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam kunjungannya, Ratu Dewa menegaskan seluruh layanan, termasuk surat nikah, akta kelahiran, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Menurutnya, semua proses tersebut sudah ditetapkan gratis sehingga tidak ada alasan bagi petugas untuk meminta uang tambahan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungli atau pelayanan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada modus atau praktik seperti ini, tolong laporkan. Sertakan bukti, baik berupa video atau rekaman, agar bisa kami tindaklanjuti. Kami tidak akan mentolerir pungli di pelayanan publik,” tegas Dewa.
Selain pungli, Wali Kota juga mengingatkan warga agar melapor jika menemukan pelayanan yang berbelit, lamban, atau tidak profesional. Menurutnya, alasan seperti pejabat yang tidak ada di tempat atau alat yang rusak tidak boleh dijadikan penghambat.
Kepada para pegawai, Ratu Dewa meminta agar bekerja dengan sepenuh hati karena pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, Apriandi, pegawai Kelurahan 20 Ilir yang sebelumnya disebut-sebut terlibat, memberikan klarifikasi. Ia menyebut tidak pernah ada biaya resmi yang dipungut dalam pengurusan dokumen. Namun, ia mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi kepada pelapor.
“Karena itu saya secara pribadi menawarkan bantuan untuk menguruskan, tapi memang itu keliru dari saya. Saya akui itu kesalahan, dan saya minta maaf,” kata Apandi.(*)












