Palembang, JITOE.com – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat penerbitan sertifikat aset daerah yang hingga kini masih belum diterbitkan.
Instruksi tersebut disampaikan Ratu Dewa saat penyerahan sertifikat elektronik aset barang milik daerah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang kepada Pemerintah Kota Palembang di rumah dinas Wali Kota, Senin, (29/12/2025).
Ratu Dewa menyampaikan percepatan sertifikasi aset menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak aset milik Pemerintah Kota Palembang yang belum memiliki legalitas yang lengkap, dan mencegah terjadinya sengketa.
Ia meminta OPD segera melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat penerbitan sertifikat agar proses di Kantor Pertanahan dapat berjalan lebih cepat.
“Kita memiliki dua aset besar, seperti di Dinas Pendidikan dengan adanya sekolah Paud, TK, SD, dan SMP. Kedua dari Dinas Kesehatan baik untuk Puskesmas, Posyandu, dan aset di Dinas PUPR,” terangnya.
Menurutnya percepatan penerbitan sertifikat aset daerah juga berkaitan dengan penilaian konsultan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Zamili menyampaikan pada tahap awal telah diserahkan sebanyak 30 sertifikat elektronik aset kepada Pemerintah Kota Palembang.
“Jadi dari target 513 yang dinyatakan siap diproses ada sebanyak 392 yang siap diproses,” ujar Zamili.(*)












