Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Viral! Siswa SMKN 7 Palembang Dituduh Guru Narkoba, Ibu Lapor Polisi

×

Viral! Siswa SMKN 7 Palembang Dituduh Guru Narkoba, Ibu Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Viral! Siswa SMKN 7 Palembang Dituduh Guru Narkoba, Ibu Lapor Polisi

Palembang, JITOE.com – Seorang siswa SMKN 7 Palembang berinisial M (15) menjadi sorotan publik setelah videonya bersama sang ibu, Yunita Sari (35), viral di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak keduanya memperdebatkan seorang guru yang diduga menuduh M menggunakan narkoba tanpa bukti yang jelas.

Yunita mengatakan, anaknya tiba-tiba dipanggil oleh guru tersebut dan dituduh mengonsumsi narkotika. Tuduhan itu, menurutnya, sangat mengejutkan karena tidak ada pemeriksaan ataupun bukti pendukung.

“Awalnya anak saya ini bercerita dengan saya bahwa dirinya dituduh mengkonsumsi narkoba,” ujar Yunita, Kamis (09/10/2025).

Merasa tak terima, Yunita mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan itu justru berujung perdebatan. Guru yang menuduh disebut hanya berusaha membela diri tanpa memberi penjelasan yang memadai. Perdebatan keduanya kemudian direkam dan tersebar di media sosial, hingga menuai banyak reaksi dari warganet.

Baca Juga:   BMKG Ingatkan Sumsel: Curah Hujan Normal Bisa Picu Bencana, Belajar dari Sumbar–Sumut

Tak ingin kasus itu berlarut, Yunita membawa anaknya menjalani tes urin dan darah di RS Bhayangkara Palembang. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa M bersih dari zat narkotika.

“Saya sudah lakukan tes mandiri di RS Bhayangkara. Hasilnya, semua bentuk narkoba tidak ada, hasilnya negatif,” tegasnya.

Setelah hasil tes keluar, Yunita memutuskan menempuh jalur hukum. Ia melaporkan guru tersebut atas dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang.

“Kesempatan meminta maaf sudah kami berikan berkali-kali. Tapi tidak diindahkan. Jadi biarlah proses hukum yang berjalan,” terangnya.

Baca Juga:   Palembang Buktikan Masak 300 Kg Daging dan 700 Ayam Tertib dengan Persiapan Matang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu tengah diproses dan masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Benar, laporan sudah kami terima dari pelapor berinisial YS. Kasusnya sedang ditangani oleh penyidik,” ujar Andrie.(*)

Example 120x600