Palembang, JITOE.com – Pengguna jalan tol di Sumatera Selatan akan segera dikenakan tarif untuk ruas Junction Palembang Ramp 2 (arah Kayuagung–Indralaya) dan Ramp 3 (arah Indralaya–Kayuagung). Ruas jalan sepanjang 2,46 kilometer ini direncanakan mulai bertarif pada Senin, 21 April 2025, tepat pukul 07.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025, yang mengatur tentang klasifikasi kendaraan serta besaran tarif yang dikenakan pada masing-masing golongan.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa pengenaan tarif ini merupakan bagian dari peningkatan layanan dan perluasan konektivitas tol di wilayah Sumatera Selatan.
Diharapkan, kehadiran ramp ini akan memperlancar arus lalu lintas menuju dan dari Kota Palembang, termasuk ke daerah sekitar seperti Indralaya, Kayuagung, dan Prabumulih, terutama saat jam padat dan musim libur.
Berikut rincian lengkap tarif tol berdasarkan asal dan tujuan perjalanan dari masing-masing arah:
Tarif dari Junction Palembang:
Tujuan Pemulutan:
- Golongan I: Rp7.000
- Golongan II & III: Rp10.500
- Golongan IV & V: Rp14.000
Tujuan KTM Rambutan:
- Golongan I: Rp13.000
- Golongan II & III: Rp19.500
- Golongan IV & V: Rp26.000
Tujuan Indralaya:
- Golongan I: Rp24.500
- Golongan II & III: Rp36.500
- Golongan IV & V: Rp49.000
Tujuan Kayuagung:
- Golongan I: Rp48.500
- Golongan II & III: Rp72.500
- Golongan IV & V: Rp97.000
Tarif dari Junction Kayuagung:
Tujuan Pemulutan:
- Golongan I: Rp55.500
- Golongan II & III: Rp83.000
- Golongan IV & V: Rp111.000
Tujuan KTM Rambutan:
- Golongan I: Rp61.500
- Golongan II & III: Rp92.000
- Golongan IV & V: Rp123.000
Tujuan Indralaya:
- Golongan I: Rp73.000
- Golongan II & III: Rp109.000
- Golongan IV & V: Rp146.000
Tujuan Prabumulih:
- Golongan I: Rp158.000
- Golongan II & III: Rp236.500
- Golongan IV & V: Rp316.000
Pemberlakuan tarif ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan infrastruktur tol secara optimal serta memberikan kontribusi pada efisiensi waktu dan biaya perjalanan masyarakat. Pemerintah dan pengelola tol juga akan terus memantau pelaksanaannya untuk memastikan kelancaran operasional di lapangan.(*)












