Muba, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan penutupan total jalur Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin dari seluruh aktivitas angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas belum terpenuhinya komitmen pendanaan perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh sejak 2024.
Penutupan tersebut diambil setelah batas waktu yang diberikan kepada asosiasi pengusaha angkutan batu bara untuk mengumpulkan dana perbaikan jembatan dinyatakan berakhir tanpa hasil sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, menjelaskan penghentian aktivitas di jalur Sungai Lalan merupakan konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban pendanaan oleh para pelaku usaha.
“Skema pendanaan dan batas waktu sudah disetujui bersama. Tapi, sampai saat ini dana yang terkumpul belum mencukupi. Penghentian aktivitas ini adalah konsekuensi logisnya,” jelas Apriyadi, Jumat (02/01/2026).
Berdasarkan hasil kajian teknis, Apriyadi menyebutkan pembangunan ulang Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat insiden tertabrak tongkang batu bara pada Agustus 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Sementara itu, dana yang berhasil dihimpun oleh asosiasi pengguna jalur Sungai Lalan hingga tenggat waktu yang ditetapkan dilaporkan baru mencapai kurang lebih Rp13 miliar.
Menurut Apriyadi, selisih kebutuhan anggaran yang cukup besar tersebut berpotensi menimbulkan risiko apabila pembangunan dipaksakan tanpa kepastian pendanaan yang memadai.
Meski jalur Sungai Lalan ditutup total, pemerintah daerah masih membuka ruang pembahasan lanjutan dengan ketentuan yang lebih ketat sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
Ia menjelaskan aktivitas angkutan batu bara baru dapat kembali dibuka apabila pelaku usaha mampu memberikan jaminan nyata berupa garansi bank senilai Rp40 miliar sebagai kepastian bahwa pembangunan jembatan dapat diselesaikan.
Untuk memastikan kebijakan penutupan dijalankan secara efektif, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan aparat di tingkat kecamatan agar melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan sepanjang Sungai Lalan.
Pengawasan dilakukan melalui pendataan rutin terhadap armada kapal yang melintas guna memastikan tidak ada tongkang batu bara yang tetap beroperasi atau melanggar ketentuan penutupan jalur sungai tersebut.(*)












