Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Jemaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, 13 Asosiasi PIHK Soroti Masalahnya

×

Jemaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, 13 Asosiasi PIHK Soroti Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Jemaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, 13 Asosiasi PIHK Soroti Masalahnya
Foto: kemenag.go.id

Palembang, JITOE.com – Ketidakpastian menyelimuti pelaksanaan ibadah haji 2026 bagi jamaah Haji Khusus. Kondisi tersebut dipicu oleh belum siapnya sistem pelunasan serta mekanisme keuangan yang dinilai berpotensi menghambat keberangkatan jamaah.

Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyoroti masih tertahannya dana jamaah di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Situasi ini disebut berkaitan langsung dengan kesiapan sistem pelunasan yang hingga kini belum berjalan optimal.

Di sisi lain, Otoritas Arab Saudi telah menetapkan jadwal operasional yang bersifat ketat dan tidak menyediakan ruang penyesuaian. Apabila satu tahapan terlewati, proses keberangkatan jamaah disebut berisiko tidak dapat dilanjutkan.

Dalam keterangan tertulisnya, PIHK menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan pengembalian keuangan (PK) jamaah ke rekening asosiasi berpotensi menghambat operasional di Arab Saudi.

Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus juga masih terjadi karena tersisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sementara tenggat operasional terus berjalan sesuai jadwal internasional.

Hingga saat ini, dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah masih tersimpan di BPKH. Kondisi tersebut membatasi kemampuan PIHK dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan, termasuk akomodasi, Armuzna, dan transportasi darat di Tanah Suci.

PIHK menyebutkan bahwa tenggat operasional yang ditetapkan Arab Saudi bersifat mutlak. Keterlambatan dalam satu tahapan saja dapat menghentikan keseluruhan proses pemberangkatan jamaah.

Baca Juga:   DPR RI Menyetujui Rancangan UU IKN

Adapun jadwal operasional yang ditetapkan meliputi batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak paling lambat 1 Februari 2026.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” tulis PIHK dalam rilisnya.

Perbedaan jadwal antara kebijakan di dalam negeri dan timeline Arab Saudi juga menjadi perhatian. Otoritas Arab Saudi diketahui telah merilis jadwal operasional sejak 8 Juni 2025.

Sementara itu, proses pelunasan jamaah di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, seiring dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

PIHK menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI resmi dibentuk setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025.

Kesenjangan waktu tersebut disebut menyulitkan penyelenggara dalam menyesuaikan kewajiban pembayaran layanan dengan jadwal operasional internasional yang telah ditetapkan lebih awal.

Selain itu, mekanisme pengembalian keuangan dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh dinilai belum selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Skema tersebut disebut berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas bagi penyelenggara, sehingga memengaruhi kemampuan dalam menyelesaikan kontrak layanan tepat waktu.

Baca Juga:   Juli, Siap-siap Dilakukan Uji Coba Rawat Inap Standar

PIHK memperingatkan bahwa kondisi ini berisiko menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap, yang dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penyelenggaraan haji nasional.

Padahal, terdapat ratusan ribu calon jamaah yang telah masuk daftar tunggu Haji Khusus dan menantikan keberangkatan sesuai jadwal.

Menghadapi situasi tersebut, Asosiasi PIHK menyampaikan tiga permintaan kepada pemerintah.

  • Pertama, percepatan dan penyederhanaan proses pencairan pengembalian keuangan setelah pelunasan jamaah.
  • Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan keuangan nasional dengan timeline operasional yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
  • Ketiga, perlunya langkah darurat berupa dialog teknis antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, serta asosiasi PIHK untuk membahas solusi operasional.

PIHK menyatakan pernyataan tersebut disampaikan untuk memastikan perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional.

Sebagai informasi, Haji Khusus merupakan salah satu jalur keberangkatan haji yang disediakan pemerintah Indonesia selain Haji Reguler dan Haji Furoda.

Program Haji Khusus diselenggarakan oleh PIHK dengan menggunakan visa dari kuota resmi pemerintah, dan dikenal masyarakat sebagai haji plus atau ONH Plus.

Dengan layanan yang berbeda, Haji Khusus memiliki biaya lebih tinggi dibanding Haji Reguler, namun menawarkan waktu tunggu yang relatif lebih singkat.(*)

Example 120x600