Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Sumur Tua di Sumsel Dihentikan Total, Pemprov Turunkan Instruksi Tegas

×

Sumur Tua di Sumsel Dihentikan Total, Pemprov Turunkan Instruksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Sumur Tua di Sumsel Dihentikan Total, Pemprov Turunkan Instruksi Tegas
Ilustrasi sumur tua (net)

Palembang,, JITOE.com – Seluruh kegiatan penambangan di sumur tua atau sumur rakyat di Sumatera Selatan resmi dihentikan sementara. Langkah tegas ini diambil Pemprov Sumsel untuk mendukung pendataan dan penertiban sumur-sumur minyak tua yang tersebar di berbagai daerah.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan instruksi langsung kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala daerah di wilayah penghasil minyak, untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang rakyat yang berjalan selama proses inventarisasi berlangsung. Ia menyebut tahapan ini sangat penting untuk menyusun kebijakan pengelolaan nasional yang lebih tertata.

Dalam pernyataannya, Herman Deru menegaskan pendataan sumur-sumur tua harus dituntaskan lebih dulu sebelum aktivitas kembali diperbolehkan. Data yang dikumpulkan mencakup lokasi, produktivitas, legalitas, dan dampak lingkungan dari setiap sumur.

Baca Juga:   RT 48 Kelurahan Sukajaya Giatkan Peran Posyandu Bagi Warga

Ia juga mengingatkan agar para bupati turut melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pemerintah tidak ingin proses ini disusupi aktivitas ilegal baru. Karena itu, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan selama masa penghentian ini.

Inventarisasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasilnya nanti akan dijadikan dasar untuk membuat regulasi nasional, termasuk soal perizinan, pembagian hasil, hingga aspek keselamatan dan lingkungan.

“Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM,” kata Herman Deru.

Baca Juga:   Hampir Semua SPBE di Palembang Kurangi Isi Tabung Gas

Pemerintah Provinsi Sumsel menargetkan proses ini dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan. Gubernur juga memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari sumur tua, asalkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan aman sesuai aturan baru yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat untuk segera melakukan inventarisasi.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025.(*)

Example 120x600