Hukum & HAMOKUSUMSEL

Setelah 4 Bulan Jadi Buronan, 1 Dari 2 Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres OKU

JITOE.com, Baturaja, OKU – Setelah empat bulan menjadi buronan, akhirnya pelaku berinisial DMP bin MY (23) yang telah menjual barang hasil curian berupa 1 unit HP Oppo A15 ke suatu konter, berhasil dibekuk petugas kepolisian di rumah Mg pada hari Selasa (04/07/2023) sekira pukul 16.30 sore WIB.

Sedangkan Mg (23) yang telah melakukan pencurian HP tersebut di rumah milik korban, berhasil melarikan diri.

“Setelah memeriksa pelaku (DMP) mengakui telah menjualkan 1 Unit HP Oppo A15 ke suatu konter yang berada di Simpang 4 Sentosa, ” ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Baturaja Timur melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Rabu siang (05/07/2023).

Baca Juga:   Terdampak Kabut Asap, Penderita ISPA di Palembang Makin Melonjak

AKP Budi Santoso, S.H mengemukakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku Mg warga Desa Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di rumah korban yang juga sebagai pelapor bernama Inel Sopia Yanti binti Ardila (41) yang kini telah wafat beralamat di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terjadi pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Hingga kini Pelaku Mg masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan keterangan AKP Budi Santoso, pelaku Mg masuk ke dalam rumah pelapor dan kemudian mengambil 1 Unit HP Oppo A15 warna hitam dinamis serta 1 Unit HP Merk Samsung di ruang bawah dekat televisi, setelah mengambil dua handphone tersebut kemudian Pelaku Mg keluar melalui pintu masuk samping.

Baca Juga:   Dermaga 7 Ulu Palembang dengan Konsep Modern Ditargetkan Rampung Pertengahan 2023

Dari penangkapan seorang pelaku tersebut, juga berhasil diamankan 1 Unit HP Oppo A15 yang dicuri beserta kotaknya menjadi sebagai barang bukti (BB) tindak pidana pencurian maupun penjualan dan penadahan.

“Atas perbuatan terlapor MY dapat dikenai Pasal 480 KUHP, yakni telah melakukan tindak pidana ‘Penadahan hasil pencurian’,” Budi menutup keterangan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button