Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
MubaSUMSEL

Polisi Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Dua Orang Ditangkap

×

Polisi Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Dua Orang Ditangkap
Foto: Polda Sumsel

Muba, JITOE.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus turun ke lokasi dan menemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuka lahan tambang batu bara.

“Di lapangan ditemukan tujuh orang pekerja dan terlihat adanya kegiatan pembebasan lahan seperti penebangan pohon, pembuatan jalan holing dan pengupasan (over burden),” kata Kombes Doni.

Ketika diminta menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan, para pekerja tersebut tidak dapat memperlihatkan perizinan yang sah.

Baca Juga:   Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Pj Gubernur Agus Fatoni: Tugas Kita Fokus Bekerja dengan Tetap Patuhi Peraturan

Karena tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, aparat kepolisian langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan. Ketujuh pekerja kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Reval Malvino yang berperan sebagai pengawas lapangan dan Irfan Zani sebagai pengukur lahan. Lima pekerja lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator dan bulldozer, satu unit truk tronton, serta satu unit kendaraan Hilux yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Penyidik menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Lokasi penambangan diduga dikelola oleh sebuah perusahaan swasta di bidang pertambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga:   Terbongkar! Bocah SDN 150 yang Dikira Dianiaya Guru Ternyata Sakit Pertusis

Doni menjelaskan penambangan batu bara tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Dampaknya sangat fatal. Aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor,” tuturnya.

Penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sejalan dengan arahan pemerintah untuk menertibkan seluruh kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik menyebutkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.(*)

Example 120x600