Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Penyisiran Petasan hingga Larangan Konvoi Warnai Pengamanan Tahun Baru 2026 di Palembang

×

Penyisiran Petasan hingga Larangan Konvoi Warnai Pengamanan Tahun Baru 2026 di Palembang

Sebarkan artikel ini
Penyisiran Petasan hingga Larangan Konvoi Warnai Pengamanan Tahun Baru 2026 di Palembang

Palembang, JITOE.com – Polda Sumsel menyiapkan langkah pengawasan ketat pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 dengan melakukan penyisiran terhadap penjualan petasan dan kembang api di Kota Palembang.

Langkah tersebut dilakukan melalui Satgas Preemtif Operasi Lilin Musi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum tahun baru.

Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Musi yang juga Kabag Bin Opsnal Dit Binmas Polda Sumsel, AKBP Indra Jaya, menyampaikan personel gabungan akan diterjunkan ke sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran petasan.

Baca Juga:   Bupati Banyuasin Tegaskan Gaji Ketua RT Tahun 2023 Naik

Ia menjelaskan, tindakan pencegahan menjadi fokus utama agar pergantian tahun tidak diwarnai aktivitas yang berisiko mengganggu keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Palembang dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” kata Indra, Senin (29/12/2025).

Selain pengawasan lapangan, kepolisian juga menginstruksikan personel untuk menyampaikan dan menegakkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Kota Palembang terkait pembatasan aktivitas perayaan tahun baru.

Baca Juga:   Rakernas JKPI 2022 di Palembang Dihadiri 10 Ribu Tamu

Menurut Indra Jaya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa yang meminta masyarakat tidak melakukan perayaan secara berlebihan.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain larangan konvoi kendaraan di jalan protokol, pembatasan pesta terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta pelarangan penggunaan petasan dan kembang api.(*)

Example 120x600