Palembang, JITOE.com – Seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat di Palembang diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, terkait ketertiban umum selama bulan suci.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026. Dalam edaran tersebut disebutkan sejumlah jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi sepanjang Ramadan.
Jenis usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa, hingga sauna. Penutupan diberlakukan mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. Ia mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi.
“Kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Ratu Dewa, Jumat (13/02/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herison, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan selama Ramadan. Petugas disebut akan menindak tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan resmi.
“Berdasarkan surat edaran wali kota, seluruh tempat hiburan malam di Palembang wajib menghentikan total kegiatan, ” tegasnya.
Sementara itu, aktivitas rumah makan dan kafe tetap diperbolehkan berjalan selama Ramadan. Namun, pengelola diminta memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka pada siang hari.
Selain itu, rumah makan dan kafe dilarang menghadirkan pertunjukan live music selama bulan puasa. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya yang berlaku di Palembang.(*)












