Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Pajak Kendaraan di Sumsel Dipastikan Tidak Naik, Pajak Progresif Dihapus

×

Pajak Kendaraan di Sumsel Dipastikan Tidak Naik, Pajak Progresif Dihapus

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan di Sumsel Dipastikan Tidak Naik, Pajak Progresif Dihapus

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan meski kebijakan opsen mulai diberlakukan. Selain itu, pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit telah dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak berdampak pada kenaikan tarif di Sumsel.

“Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD yang mengatur Opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota.  Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga:   Ekspor Sumsel Tembus Rp14,8 Triliun, Kayu Manis Jadi Andalan Baru

Masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan kini tidak lagi dikenakan tarif bertingkat karena pajak progresif telah dihapus. Kebijakan tersebut telah diterapkan lebih dahulu sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rizwan menjelaskan, Gubernur Herman Deru kembali melanjutkan program insentif fiskal berupa keringanan PKB dan BBNKB sepanjang 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004/2026 yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2026.

Aturan tersebut mengatur pemberian keringanan dan pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen keduanya.

Baca Juga:   Setahun Buronan, Pelaku Kejahatan Kabel Tembaga di OKU Dibekuk di OKI

“Kebijakan ini dilakukan gubernur untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tersebut,” tuturnya.

Pemerintah daerah menyatakan optimistis kebijakan ini tetap dapat menjaga stabilitas penerimaan daerah melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam membayar PKB dan BBNKB.(*)

Example 120x600