Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
SUMSEL

Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Ditangkap, Polisi Beberkan Motif Sakit Hati

×

Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Ditangkap, Polisi Beberkan Motif Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Ditangkap, Polisi Beberkan Motif Sakit Hati

Palembang, JITOE.com – Misteri kematian tragis Anti Puspitasari (22), perempuan hamil muda yang ditemukan tak bernyawa di salah satu kamar Hotel Lendosis, berhasil diungkap. Pelaku bernama Febrianto alias Febri (22) ditangkap oleh Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, setelah tim penyidik menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, serta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya berasal dari pengemudi ojek online yang diketahui sempat mengantar pelaku ke hotel tempat korban ditemukan tewas.

Dari hasil pelacakan, keberadaan Febri terdeteksi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang. Tim kepolisian bergerak cepat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 21.55 WIB tanpa adanya perlawanan berarti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menyebut tindakan keji itu dilatarbelakangi rasa emosi dan sakit hati. Menurutnya, pelaku tersulut amarah setelah korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan badan kembali.

Baca Juga:   Sinergi Pemkot Palembang dan PLN: Atasi Pemangkasan Pohon, Listrik, dan Banjir

“Penolakan itu membuat pelaku kehilangan kendali hingga melakukan kekerasan yang menewaskan korban,” jelas Johannes, Kamis (16/10/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap perkenalan antara pelaku dan korban berawal dari media sosial, tepatnya melalui sebuah grup open BO di Palembang. Dari komunikasi di dunia maya itu, keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis pada Jumat sore, 10 Oktober 2025, dengan kesepakatan tarif Rp300.000 untuk dua kali hubungan.

Keduanya memasuki kamar nomor 8 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah hubungan pertama selesai, korban disebut menolak melanjutkan untuk kedua kalinya dan meminta pelaku segera meninggalkan kamar.

Penolakan itu justru membuat pelaku kalap. Ia menutup mulut korban dengan manset berwarna hitam, lalu mencekik hingga korban tidak bergerak. Tangan korban kemudian diikat menggunakan jilbab berwarna merah muda sebelum pelaku melarikan diri.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Ia bersembunyi di wilayah Banyuasin untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:   Masalah Rumah Tangga, Wanita Muda Nyaris Terjun ke Sungai Musi

Dalam proses penyidikan lanjutan, pelaku sempat mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti yang dibuang. Polisi akhirnya terpaksa menembak bagian kakinya sebagai tindakan tegas untuk menghentikan pelarian tersebut.

Dari hasil olah TKP, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain sepeda motor Honda Beat BG 2486 AET, pakaian milik korban dan pelaku, alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif, jilbab serta manset hitam yang digunakan dalam aksi pembunuhan, dan rekaman DVR CCTV hotel.

Atas perbuatannya, Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.(*)

Example 120x600