Lubuklinggau, JITOE.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Lubuklinggau yang mencapai hampir 200% membuat sebagian warga kaget. Kebijakan ini ternyata sudah mulai diberlakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dinilai masih di bawah harga pasar.
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan agar nilai pajak selaras dengan perkembangan harga tanah, namun tidak memberatkan masyarakat.
“Kenaikannya hampir 200%, tapi itu setelah kita evaluasi ternyata masih di bawah pasar,” kata Rachmat Hidayat, Jumat (15/08/2025).
Meski begitu, pemerintah Lubuklinggau berencana melakukan kajian ulang. Rachmat menyebut, pengalaman dari aksi protes di daerah lain (Pati, Jawa Tengah) menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan kebijakan, termasuk mempertimbangkan pembebasan PBB bagi warga berpenghasilan rendah.
“Untuk itu tetap ke depannya akan kita kaji apakah masih bisa dilakukan perubahan atau tidak. Ke depan kalaupun PBB ini tetap di kondisi yang sama, yang kita evaluasi terhadap stimulus yang ada untuk masyarakat seperti nantinya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah itu akan kita nihil kan PBB-nya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif PBB ini juga berkaitan dengan tingginya piutang SPPT-PBB yang sejak 2014 mencapai Rp18 miliar, dengan pertumbuhan tunggakan sekitar Rp3 miliar per tahun. Penerimaan PAD dari sektor PBB pun dinilai belum signifikan karena sistem penagihan belum optimal.
Untuk itu, Pemkot Lubuklinggau akan mengubah pola penagihan agar penerimaan pajak dapat meningkat. Perubahan ini diharapkan mampu mengurangi tunggakan, meningkatkan PAD, sekaligus meringankan beban masyarakat yang membutuhkan keringanan pajak.(*)












