Palembang, JITOE.com – Kisah haru datang dari pasangan lansia Nizarman (63) dan Tanzilal (60), warga Jalan Panca Usaha, Seberang Ulu I, Palembang. Setelah lebih dari empat dekade menikah hanya secara agama, keduanya akhirnya resmi memiliki buku nikah lewat program nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Palembang bersama Pengadilan Agama Kelas I, Kamis (02/10/2025).
Nizarman tak kuasa menahan rasa syukur ketika buku nikah itu diserahkan. Dengan empat anak dan sebelas cucu, ia menyebut momen ini sebagai anugerah yang lama ditunggu. Menurutnya, nikah massal benar-benar membantu masyarakat yang sudah lama menikah tetapi belum memiliki dokumen resmi.
Informasi mengenai program tersebut awalnya ia dapat dari pihak kecamatan. Tanpa pikir panjang, ia bersama istrinya langsung mendaftar. Sebelumnya, mereka juga menjalani sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama sebagai syarat administratif sebelum dinyatakan sah secara hukum negara.
“Terima kasih kepada Wali Kota Ratu Dewa yang peduli kepada masyarakat. Dengan adanya nikah massal ini, kami bisa sah secara negara,” ungkap Nizarman.
Di lokasi acara, kebahagiaan serupa tampak dari puluhan pasangan lain yang mengikuti nikah massal. Prosesi berlangsung meriah, diawali dengan iring-iringan mobil kodok yang membawa pasangan dari Pengadilan Agama menuju Hotel Swarna Dwipa Palembang, tempat acara utama digelar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Palembang, Sodikin, menyampaikan bahwa program ini merupakan agenda resmi Pemkot Palembang. Dari 70 pasangan yang mendaftar sejak Juli lalu, sebanyak 50 pasangan diajukan untuk sidang isbat nikah. Namun, ada beberapa kendala yang membuat tidak semua pasangan bisa mengikuti akad.
Menurut Sodikin, lima pasangan tidak hadir saat sidang, satu pasangan gagal karena salah menjawab di hadapan hakim, sementara satu pasangan lainnya tidak bisa hadir saat akad lantaran anak mereka harus menjalani operasi. Meski begitu, pasangan terakhir tetap disahkan sebagai suami istri secara hukum.
Secara keseluruhan, 44 pasangan berhasil melangsungkan akad dan menerima buku nikah pada kegiatan ini. Pemkot Palembang menegaskan program serupa akan terus digelar setiap tahun.
Sodikin menambahkan, hingga kini masih ada sekitar 10 ribu pasangan di Palembang yang belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Melalui nikah massal, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses administrasi lain, seperti hak anak dan waris.(*)












