Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersiap menerapkan sistem Merit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini digadang bakal menjadi langkah penting dalam manajemen talenta, di mana setiap pegawai akan dipetakan, mulai dari yang membutuhkan pelatihan hingga yang berpotensi menempati posisi strategis di masa depan.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heny Sri Wahyuni, mengungkapkan penerapan sistem Merit ini akan dimulai September 2025. Tepatnya pada 3 September, BKN bersama pemerintah daerah dari empat provinsi akan menandatangani komitmen bersama dalam pelaksanaan sistem tersebut.
“Kami apresiasi Pemkot Palembang sudah cukup baik, tentu perlu dioptimalkan lagi karena sistem kerja terus meningkat. Jadi kami akan meningkatkan lagi, seperti yang sudah menjadi asta cita Bapak Presiden, dalam penguatan SDM dan Birokrasi di semua lini sektor Pemerintah Daerah,” kata Heny, Kamis (21/08/2025).
Di sisi lain, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut positif rencana ini. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan penerapan sistem Merit berjalan maksimal. Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang diminta segera menindaklanjuti hasil koordinasi.
Landasan hukum penerapan sistem ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan aturan tersebut, pemerintah kota diharapkan mampu mengelola aparatur secara lebih profesional, sehingga pelayanan publik juga semakin meningkat.(*)












