Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

PA Palembang Catat 3.088 Kasus Perceraian Selama 2025, KDRT Faktor Dominan

×

PA Palembang Catat 3.088 Kasus Perceraian Selama 2025, KDRT Faktor Dominan

Sebarkan artikel ini
PA Palembang Catat 3.088 Kasus Perceraian Selama 2025, KDRT Faktor Dominan
Ilustrasi perceraian | Foto: pa-tasikmalayakota.go.id

Palembang, JITOE.com – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA mencatat menerima sebanyak 3.088 perkara perceraian. Jumlah tersebut menunjukkan arus perkara rumah tangga yang masih tinggi di wilayah Kota Palembang.

Panitera PA Palembang, Yuli Suryadi, menyampaikan setiap gugatan yang diterima berasal dari beragam latar belakang persoalan dalam rumah tangga.

Berdasarkan data perkara, faktor penyebab perceraian paling banyak berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penelantaran keluarga oleh pihak suami. Selain itu, konflik yang berlangsung secara terus-menerus juga menjadi alasan yang sering diajukan dalam gugatan cerai.

Yuli menjelaskan, banyak pasangan yang mengajukan gugatan setelah mengalami permasalahan rumah tangga dalam jangka waktu panjang. Kondisi tersebut membuat para pihak menilai hubungan tidak lagi dapat dipertahankan sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga:   BMKG Ingatkan Sumsel: Curah Hujan Normal Bisa Picu Bencana, Belajar dari Sumbar–Sumut

Ia juga menyebutkan perselisihan berulang yang tidak menemukan titik temu kerap menimbulkan ketidakcocokan yang semakin mendalam. Situasi itu mendorong pasangan untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama.

“Kami selalu mengedepankan perdamaian. Majelis hakim dan mediator akan memaparkan risiko sosial dan psikologis pasca perceraian agar pasangan tersebut bisa berpikir ulang. Jaga dampak yang akan terjadi setelah perceraian, seperti anak, harta dan lainnya,” kata Yuli.

Menurutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, setiap perkara wajib melalui proses mediasi di awal persidangan.

Baca Juga:   Pedagang Daging Ayam Potong Jangan Asal Patok Harga Memanfaatkan Ramadan

Dalam tahapan mediasi, mediator bersama majelis hakim menyampaikan pertimbangan mengenai dampak perceraian, terutama terhadap anak serta pengelolaan harta bersama. Proses ini bertujuan membuka peluang perdamaian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Yuli menambahkan bahwa upaya perdamaian selalu diutamakan dalam setiap perkara perceraian. Namun demikian, ia mengakui tingkat keberhasilan mediasi kerap menghadapi kendala karena kondisi emosional para pihak umumnya sudah berada pada tahap yang sulit untuk dipersatukan kembali.(*)

Example 120x600