Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Ombudsman Soroti Sistem Double Shift dan Kuota Jalur Prestasi PPDB Sumsel

×

Ombudsman Soroti Sistem Double Shift dan Kuota Jalur Prestasi PPDB Sumsel

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Soroti Sistem Double Shift dan Kuota Jalur Prestasi PPDB Sumsel
Kepala Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah | Foto: net

Palembang, JITOE.com – Kasus maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 mendorong Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar proses penerimaan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan tanpa diskriminasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sistem penerimaan murid baru terdiri dari empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Aturan tersebut mengatur daya tampung sekolah, dengan jalur domisili dan afirmasi masing-masing minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen. Untuk jalur afirmasi, Dinas Pendidikan juga diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam menentukan jumlah calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

Belajar dari polemik PPDB tahun sebelumnya, di mana Ombudsman RI menemukan berbagai penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, sejumlah rekomendasi diberikan guna mencegah kejadian serupa pada penerimaan tahun ajaran 2025/2026.

Baca Juga:   Palembang Buktikan Masak 300 Kg Daging dan 700 Ayam Tertib dengan Persiapan Matang

“Melihat polemik PPDB tahun 2024 yang dimana Ombudsman RI sampai menerbitkan rekomendasi dengan ditemukannya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang,” kata Adriansyah.

Salah satu saran yang diajukan adalah agar sekolah swasta dilibatkan dalam proses penerimaan murid baru. Hal ini untuk memastikan bahwa sekolah negeri hanya menerima siswa sesuai daya tampung yang telah ditetapkan. Ombudsman menemukan adanya sekolah negeri yang seharusnya menampung 36 siswa per kelas, namun menerima lebih dari 50 siswa. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan kualitas pembelajaran.

Selain itu, Ombudsman meminta agar dispensasi nama siswa dilakukan sebelum proses SPMB dimulai, bukan setelahnya. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak kasus di mana jumlah siswa bertambah secara mendadak setelah proses penerimaan selesai. Hal ini menyebabkan daya tampung sekolah menjadi tidak merata.

Masalah lain yang turut disoroti adalah penerapan sistem double shift di beberapa sekolah. Ombudsman menilai sistem ini membuat waktu belajar menjadi kurang efektif. Selain itu, ditemukan ketidakseimbangan dalam penentuan kuota jalur prestasi akademik dan non-akademik. Sejumlah siswa dengan prestasi akademik justru tersingkir oleh mereka yang memiliki sertifikat kejuaraan olahraga. Lebih lanjut, dalam investigasi Ombudsman, ditemukan bahwa beberapa sertifikat tersebut diperoleh secara ilegal dari organisasi yang tidak terverifikasi. Oleh karena itu, perlu ada pemisahan kuota yang jelas antara jalur prestasi akademik dan non-akademik.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Resmikan 5 Puskesmas Rawat Inap, Targetkan 18 Unit hingga 2027

Ombudsman juga menyoroti mekanisme Tes Kompetensi Akademik pada jalur prestasi. Perlu kejelasan terkait pihak yang menyusun soal, memeriksa jawaban, serta mengawasi jalannya tes. Dalam investigasi sebelumnya, ditemukan bahwa panitia PPDB di salah satu sekolah negeri bahkan tidak mengetahui pihak ketiga yang terlibat dalam proses tes. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa tes akademik hanya bersifat formalitas untuk menutupi adanya maladministrasi dalam penerimaan murid baru.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dari Ombudsman, diharapkan proses penerimaan murid baru di Sumsel pada tahun 2025 dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Example 120x600