Muara Enim, JITOE.com – Ratusan warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, turun ke jalan dan mendatangi Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (28/08/2025). Mereka menuntut agar Gustomi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Padang Bindu karena diduga banyak melakukan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Massa yang berangkat dengan lima bus dan sejumlah minibus itu tiba sambil membawa pengeras suara. Mereka juga melakukan long march menuju Kantor Bupati sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan pencopotan kades.
Dalam aksinya, warga yang dipimpin oleh Iskandar, Edianto, dan Sangkut bergantian menyampaikan orasi. Setelah sekitar 30 menit, perwakilan massa diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Ahmad Yani Heriyanto. Ia hadir bersama sejumlah pejabat lain, di antaranya Kadisperindag Bhakti, Asisten Administrasi Umum Syarifudin, Sekretaris Dinsos Sagita, serta perwakilan Polres Muara Enim.
Koordinator aksi, Edianto, menyebut ada sepuluh tuntutan yang disampaikan warga. Beberapa di antaranya yakni janji pemberian kebun sawit per kepala keluarga yang tak kunjung direalisasikan, penjualan mobil dumptruk milik desa tanpa musyawarah, pemberhentian kepala dusun secara sepihak, serta dugaan legalisasi jual beli lahan di kawasan hutan seluas 450 hektare.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan dana desa untuk proyek yang dianggap tidak perlu, seperti pembangunan jalan setapak baru di atas jalan lama yang masih layak.
Tuntutan lain berkaitan dengan dugaan pemaksaan transfer dana koperasi sebesar Rp1,2 miliar, pengambilan uang Rp40 juta, penghalangan pencairan dana plasma inti untuk masyarakat, hingga pemalsuan kartu bansos berlogo Dinas Sosial.
“Sudah berkali-kali kami mengadukan perihal ini ke pihak terkait tetapi sepertinya tidak ada tindaklanjut, Kami kesal, makanya menggelar demo ini,” tegas Edianto.
Ia menambahkan, bila tidak ada respons dari pemerintah daerah, aksi serupa dengan massa lebih banyak akan kembali digelar.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani Heriyanto menyampaikan Pemkab Muara Enim akan membentuk tim lintas instansi, termasuk kepolisian, Inspektorat, Dinas Sosial, hingga Dinas Kehutanan, untuk menindaklanjuti aduan warga. Menurutnya, jika ada bukti kuat bahwa kades melanggar aturan, maka langkah tegas akan diambil.
Ahmad Yani juga menjelaskan penjualan aset desa seperti dumptruk wajib melalui musyawarah desa dan pelaporan resmi. Jika hal itu tidak dilakukan, maka bisa dibatalkan. Terkait lahan hutan, pihaknya akan melibatkan Dinas Kehutanan Sumsel, sedangkan dugaan penyalahgunaan dana desa, pengelolaan koperasi, dan pemalsuan bansos akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Sekretaris Dinsos Muara Enim, Sagita, menambahkan bahwa kartu bansos berlogo Dinsos yang beredar di desa itu dipastikan palsu. Ia menegaskan, Dinsos tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut.(*)












