Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Muara EnimSUMSEL

Kades Diduga Lakukan Penganiayaan Depan Anak Korban, Warga Tuntut Dinonaktifkan

×

Kades Diduga Lakukan Penganiayaan Depan Anak Korban, Warga Tuntut Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Kades Diduga Lakukan Penganiayaan Depan Anak Korban, Warga Tuntut Dinonaktifkan
Warga Desa Tanjung Terang aksi di Kantor Bupati Muara Enim dan DPRD Muara Enim | Dok. JITOE

Muara Enim, JITOE.com – Ratusan warga Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, turun ke jalan menuntut penonaktifan oknum kepala desa (kades) mereka. Aksi ini dipicu dugaan penganiayaan yang dilakukan kades terhadap seorang warga di depan anak korban, yang disebut-sebut dilakukan secara sengaja dan dalam ruangan tertutup.

Unjuk rasa berlangsung pada Senin (23/06/2025), dimulai dengan longmarch dari Terminal Muara Enim menuju Kantor Bupati. Massa dipimpin mobil komando dan mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP serta personel Polres Muara Enim untuk menjamin situasi tetap kondusif.

Setelah menyampaikan orasi selama sekitar 30 menit, perwakilan warga diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., bersama sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah di ruang rapat Sekda.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Resmi Launching Car Free Night Sekanak Lambidaro

“Kami minta agar kepolisian segera melakukan penahanan atas dugaan penganiayaan berencana terhadap korban Pizi yang terjadi di hadapan anak korban di ruang tertutup dan juga unsur penyekapan,” kata Wakil koordinator aksi, Ratu Padil.

Warga juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim terhadap korban dan anaknya yang disebut masih dalam kondisi terguncang.

Dalam tuntutannya, warga juga meminta agar DPRD Muara Enim ikut mengawal proses hukum agar berlangsung transparan, adil, dan bebas dari intervensi. Aksi ini, menurut Ratu Padil, menjadi suara kolektif masyarakat desa yang menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan desa.

Menurut catatan warga, tindakan kekerasan oleh oknum kades ini bukanlah yang pertama. Ratu menyebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Enim, yang bersangkutan pernah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan ringan pada Desember 2024, sesuai dengan putusan perkara nomor 22/Pid.C/2024/PN Mre.

Baca Juga:   Jembatan Berulang Ditabrak Tongkang, Pemprov Sumsel Desak KSOP Terbitkan SOP

Ia juga menegaskan  jika tuntutan kali ini tidak direspons, masyarakat siap menggelar aksi lanjutan dalam jumlah massa yang lebih besar namun tetap dalam jalur damai dan sesuai hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Muara Enim menyatakan aspirasi warga akan disampaikan kepada Bupati. Namun, ia mengingatkan proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang ada dan penonaktifan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.

Yulius juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil investigasi yang saat ini tengah ditangani Inspektorat dan pihak kepolisian.(*)

Example 120x600