Empat Lawang, JITOE.com – Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, masih belum memiliki kepala daerah definitif. Hingga saat ini, posisi bupati masih dijabat oleh penjabat (Pj) karena pelantikan pasangan Joncik-Arifai tertunda akibat sengketa hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, mengungkapkan bahwa dari 17 kepala daerah yang telah dilantik Presiden, Empat Lawang menjadi satu-satunya daerah yang masih menunggu kepastian hukum. Proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final yang bersifat inkrah.
“Pelantikan harus menunggu keputusan MK yang sudah inkrah,” jelas Sri Sulastri, Sabtu (22/02/2025).
Akibat sengketa ini, Joncik-Arifai juga menjadi satu-satunya pasangan kepala daerah di Sumsel yang tidak mengikuti retret bersama 481 kepala daerah lain di Magelang, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2024, pasangan ini berhasil meraih 147.332 suara, unggul dari kotak kosong. Namun, kemenangan tersebut dipermasalahkan oleh mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
Budi merasa haknya sebagai calon kepala daerah telah dirampas setelah KPU menolak pendaftarannya. Ia berargumen bahwa dirinya belum menjabat sebagai bupati selama dua periode penuh karena sempat diberhentikan sebelum menyelesaikan 2,5 tahun masa jabatan.
Namun, KPU berpendapat sebaliknya. Menurut mereka, Budi telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari sebelum diberhentikan karena tersandung kasus hukum. Dengan masa jabatan tersebut, KPU menilai Budi sudah memenuhi ketentuan sebagai kepala daerah dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.
Untuk memastikan keakuratan data, KPU Empat Lawang bahkan mengerahkan dua tim verifikasi. Satu tim dikirim ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara tim lainnya ditugaskan ke Palembang untuk berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel.
Hingga kini, masyarakat Empat Lawang masih menunggu hasil putusan MK yang akan menentukan nasib kepemimpinan di daerah tersebut. Jika sengketa berlarut-larut, maka jabatan Pj bupati kemungkinan akan diperpanjang hingga adanya keputusan final.(*)












