Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Jangan Salah Jam! Tol Palembang-Betung Hanya Dibuka 07.00-17.00 WIB

×

Jangan Salah Jam! Tol Palembang-Betung Hanya Dibuka 07.00-17.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Jangan Salah Jam! Tol Palembang-Betung Hanya Dibuka 07.00-17.00 WIB
Jalan Tol Kayu Agung/Palembang/Betung (Kapal Betung) | Dok. BPJT

Palembang, JITOE.com – Tol fungsional Palembang-Betung mencatat peningkatan jumlah kendaraan yang melintas sejak pertama kali dibuka pada Senin (24/03/2025). Data menunjukkan sebanyak 1.219 kendaraan melintasi tol ini pada hari pertama, kemudian meningkat menjadi 1.599 kendaraan pada Selasa (25/03/2025). Angka tersebut terus bertambah, dengan 1.857 kendaraan tercatat pada Rabu (26/03/2025), dan akhirnya mencapai 2.795 kendaraan pada Kamis (27/03/2025).

Jumlah kendaraan yang melintasi tol ini diprediksi akan terus meningkat, terutama pada Jumat (28/03/2025), yang diperkirakan menjadi puncak arus mudik.

Demi mendukung kelancaran arus mudik, Tol Palembang-Betung dibuka secara fungsional dengan jam operasional terbatas. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa tol ini hanya beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga:   Ciptakan Rasa Aman, Polres OKU Adakan Patroli Beat

“Setelah itu tol kembali ditutup, karena kondisi jalan yang belum ada penerangan tidak disarankan melakukan perjalanan di dalam Tol Palembang-Betung,” kata Adjib, Jumat (28/03/2025).

Tol fungsional ini menjadi alternatif bagi pemudik untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Betung, Banyuasin. Wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan macet saat arus mudik berlangsung, sehingga pembukaan tol ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan para pemudik.

Selain pembatasan jam operasional, aturan lain juga diterapkan bagi kendaraan yang melintas di Tol Palembang-Betung. Hanya mobil pribadi yang diperbolehkan melintas, sementara kendaraan berat dilarang masuk. Kendaraan yang tidak diizinkan melintas meliputi truk dengan dimensi berlebih (over dimension overload/ODOL), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Prioritas Anggaran Pendidikan Senilai Rp1,2 T

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, serta Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kamis (6/3/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan bagi pemudik dengan kendaraan pribadi dan mengurangi potensi hambatan di jalan tol.

Adjib Al Hakim menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pemudik. Ia juga mengimbau para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami ingin memastikan para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan lancar tanpa hambatan akibat kendaraan berat di jalan tol,” ujarnya.(*)

Example 120x600