Palembang, JITOE.com – Setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sejumlah daerah di Sumatera Selatan mulai bergerak melakukan pendataan sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Langkah ini menjadi respons cepat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terhadap aturan baru tersebut.
Wilayah Musi Banyuasin (Muba) menjadi titik perhatian utama dalam proses ini. Dikenal sebagai daerah dengan konsentrasi sumur minyak masyarakat terbanyak di Sumsel. Menurut Sekretaris Daerah Muba, Dr Apriyadi MSi, Muba diperkirakan memiliki lebih dari 12 ribu titik sumur yang aktif hingga saat ini.
Untuk melaksanakan inventarisasi, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah. Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, menyebut SK tersebut akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menata potensi energi yang ada di wilayah masing-masing.
Ia juga menjelaskan pentingnya dukungan dari SKK Migas serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pelaksanaan pendataan ini.
“SKK Migas dan KKKS diharapkan dapat memberikan izin serta pendampingan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melakukan inventarisasi sumur minyak. Ini penting agar hasil inventarisasi dapat lebih efektif dan efisien,” jelas Hendriansyah, Kamis (26/06/2025).
Menurutnya, Permen ESDM ini tak hanya ditujukan untuk menertibkan sumur yang sudah ada, tetapi juga sebagai langkah percepatan dalam memenuhi visi energi nasional. Salah satunya adalah target produksi minyak yang ditetapkan pemerintah pusat.
Upaya ini juga selaras dengan langkah pemerintah dalam memberantas aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling yang masih banyak terjadi di beberapa wilayah Sumatera Selatan, termasuk Muba.
Hendriansyah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan energi, serta mendukung pencapaian target produksi minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari sesuai program prioritas pemerintah pusat.(*)












