Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Geger Pesan Berantai Penculikan Anak di Palembang, Polisi Tegaskan: Hoaks

×

Geger Pesan Berantai Penculikan Anak di Palembang, Polisi Tegaskan: Hoaks

Sebarkan artikel ini
Geger Pesan Berantai Penculikan Anak di Palembang, Polisi Tegaskan: Hoaks

Palembang, JITOE.com – Warga Palembang dibuat geger oleh pesan berantai yang menyebar cepat di grup WhatsApp berisi informasi tentang dugaan penculikan anak. Dalam pesan itu, tersebar pula sebuah video yang menampilkan jasad anak dalam kondisi mengenaskan serta voice note seorang perempuan yang mengaku anaknya nyaris menjadi korban.

Kabar tersebut menyebutkan peristiwa penculikan terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut hoaks dan video yang beredar bukan berasal dari Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menyatakan hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan kejadian seperti yang disebut dalam pesan berantai. Ia menegaskan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama yang berasal dari Kalimantan.

Baca Juga:   Makin Dekat Lebaran Pengemis dan Anjal Menjamur, Ini Sanksi untuk Pemberi Uang

“Itu hoaks dan untuk penyebar akan kami periksa,” tegasnya, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, polisi mendatangi lokasi yang disebut dalam pesan berantai, tepatnya di Jalan Damai Lorong Puding, Kecamatan Ilir Timur I. Dari keterangan Ketua RT setempat, pesan itu berasal dari salah satu orang tua siswa yang iseng dan tidak ada kejadian penculikan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menambahkan penyebaran informasi semacam ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak mudah mempercayai pesan yang tidak jelas sumbernya dan segera melapor jika menemukan informasi mencurigakan.

Baca Juga:   Apel Pasca-Libur Idulfitri, Pemkot Palembang Tegaskan Komitmen Program Prioritas

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi, seperti menghubungi Polsek terdekat atau Call Center 110, apabila mengetahui kejadian yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.(*)

Example 120x600