Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Purbaya Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Terancam Penjara Hingga Blacklist Seumur Hidup

×

Purbaya Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Terancam Penjara Hingga Blacklist Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Purbaya Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Terancam Penjara Hingga Blacklist Seumur Hidup

Jakarta, JITOE.com – Pemerintah akan mengambil langkah ekstrem untuk memberantas maraknya pakaian bekas impor ilegal yang terus membanjiri pasar dalam negeri. Pelaku yang terlibat tak hanya akan dikenai denda besar, tetapi juga terancam hukuman penjara dan larangan melakukan kegiatan impor seumur hidup.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan aturan tegas ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang kini sedang difinalisasi. Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik impor ilegal sekaligus melindungi industri tekstil nasional dari gempuran barang bekas luar negeri.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:   Tahun Depan, Lansia dan Disabilitas dapat MBG dari Kemensos Rp15 Ribu Per Porsi

Langkah keras ini, menurutnya, bukan semata demi menjaga ketertiban perdagangan, melainkan juga untuk melindungi jutaan pekerja di sektor konveksi. Purbaya menilai, aktivitas impor pakaian bekas secara ilegal telah menekan produsen lokal dan membuat usaha kecil di bidang tekstil sulit berkembang.

“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan,” tambah Purbaya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, tidak mempermasalahkan aktivitas thrifting yang saat ini digemari anak muda, selama pakaian yang dijual bukan hasil impor ilegal dan telah memenuhi standar kebersihan. Yang menjadi sasaran utama, jelasnya, adalah jaringan penyelundupan yang mendatangkan barang bekas dari luar negeri secara ilegal.

Baca Juga:   Pemerintah akan Larang Jual Rokok Batangan, dan Revisi Peringatan Rokok di Kemasan

“Yang kita lawan bukan anak muda yang berkreasi lewat thrifting, tapi jaringan impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

PMK baru ini juga akan menjadi pelengkap dari aturan sebelumnya, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas. Aturan tambahan tersebut diharapkan bisa memperkuat upaya lintas kementerian dalam menertibkan pasar dan memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

Purbaya memastikan, kebijakan baru ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.(*)

Example 120x600