Palembang, JITOE.com – Desakan agar larangan truk batu bara melintas di jalan umum agar dipercepat semakin menguat usai ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat. Sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan sepakat menolak pemberian dispensasi untuk satu pun ruas jalan umum bagi kendaraan tambang, dan meminta larangan penuh diberlakukan sebelum awal 2026 seperti jadwal semula.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat terbatas di Griya Agung Palembang, yang dihadiri Bupati Muara Enim, Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Wali Kota Prabumulih. Para kepala daerah mendesak agar kebijakan pelarangan ini segera dijalankan demi keselamatan warga dan keberlangsungan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Bupati Muara Enim, Edison, menyebut truk-truk batu bara dengan kondisi over dimension over load (ODOL) yang melintas setiap hari menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Bahkan salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” ungkap Edison.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang menegaskan pelarangan penggunaan jalan umum oleh truk batu bara dan mewajibkan pengangkutan dialihkan ke jalan khusus pertambangan.
“Ingub ini dikeluarkan agar kendaraan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” terang Herman Deru.
Dia juga mengingatkan bahwa Sumsel sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur pengangkutan batubara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur agar angkutan batubara menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
“Pergub ini disambut positif oleh masyarakat. Tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” katanya.
Langkah tersebut menjadi bentuk penegasan kepada seluruh pemegang izin tambang bahwa penggunaan jalan umum bukanlah opsi yang bisa dinegosiasikan. Pemprov menekankan bahwa kerja sama lintas instansi diperlukan agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran bisa berjalan maksimal.(*)












